HOME

Selasa, 07 April 2020

Fiqh Puasa Kitab Safinatun Najah 2


Silsilah Ngaji #Fiqh Syafii#
Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

في ثبوت رمضان
Penetapa Bulan Ramadhan
Wajib untuk Berpuasa Ramadhan dengan satu diantara 5 hal :
أحدها : بكمال شعبان ثلاثين يوما
Pertama : Menggenapakan bulan Sya'ban 30 hari
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal Ramadhan), maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)


Kedua : Melihat Hilal, bagi orang yang melihatnya walaupun dia Fasik
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Makna شهد adalah علم.


Ketiga : Dengan kabar dari orang terpercaya bagi yang tidak melihat hilal.
Orang terpercaya itu adalah orang-orang yang tidak melakukan kefasikan (dosa besar) dan tidak terus menerus dalam dosa kecil, taatnya lebih banyak dari maksiatnya.
Adl (terpercaya) harus memenuhi kreteria berikut :
Laki-laki, Hurr (bukan budak), Rasyid (bukan safih /bodoh), memiliki muruah (wibawa), dalam keadaan bangun, dapat berkata, mendengar dan melihat.
Semisal kita kalau di Indonesia, mendengar kabar dari Mentri Agama yang di putuskan melalui rapat beberapla ormas yang ru'yah hilal melalui perwakilan masing-masing, maka wajib untuk puasa.


Keempat : Dengan kabar dari orang yang terpercaya (sebagaimana seperti disebutkan diatas, meskipun tidak harus hurr (berrti budak) /laki-laki (berrti wanita)), orangnya tsiqoh meskipun di dalam hati membenarkan atau tidak, begitu juga sebaliknya.
Kalau Adl syahadah sudah kita jelaskan di atas (Laki-laki, bukan budak dll), kalau adl riwayah itu persaksian dari orang yang bukan adl syahadah, semisal Budak dan Wanita. In syaa Allah pembahasan ini ada rincian di kitab Fathul Qorib.


Kelima : Dengan dugaan ijtihad karena belum terlihat jelas, bahwa Ramadhan telah masuk. Seperti keadaan orang-orang di dalam penjara yang tidak ada orang mengabarkan kepadanya.


Syarat Sah Puasa
شروط صحته أربعة أشياء :
Syarat Sahnya ada 4.
إسلام، و عقل، ونقاء من نحو حيض، وعلم بكون الوقت قابلا للصوم
1. Islam
Jadi, tidak sah puasa orang kafir, baik kafir asli maupun murtad.
2. Aqil (Tamyiz)
Tidak sah puasa bayi dan orang gila, karena tidak ada niat dalam diri mereka.
Perlu kita ketahui bahwa Niat adalah salah satu rukun puasa, sebagaimana akan di jelaskan di pembahasan berikutnya.
3. Bersih dari Haid (atau yang semisalnya, Nifas atau Wiladah)
Tidak sah puasa orang haid dan nifas, ini ijma ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'.
Jika haid dan nifas terjadi di sela-sela puasa (siang hari misalnya ataupun sesaat sebelum magrib) maka puasanya batal wajib qodo'.
Dalil bahwa Haid dan Nifas membatalkan puasa adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,
4. Mengetahui Waktu Puasa
Yaitu di lakukan dari mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari (Dan bukan pada hari-hari terlarang puasa, semisal Idhul Fitri, Idhul Adhah, Hari Tasyriq, Hari Syak dll)



Syarat Wajib Puasa
شرط وجوبه خمسة أشياء
Syarat Wajib Puasa ada 5 :
إسلام، و تكليف، و إطاقة، و صحة، و إقامة
1. Islam
2. Taklif (Baligh dan Berakal)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Dawud)
3. Mampu
Maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak mampu, seperti Syaikh Kabir (Orang Tua renta) atau orang yang sakit tak ada kemungkinan sembuh. Maka antara bayar fidyah atau tidak. (ada pembahasan tersendiri in syaa Allah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
4. Sehat (tidak sakit)
5. Mukim (bukan musafir)
Jika dia melakukan safar (mubah/dalam artian bukan safar untuk maksiat) yang panjang maka boleh untuknya berbuka.
Berbuka afdhal daripada puasa jika puasa memudhorotkan selama perjalanannya.
Puasa afdhal daripada berbuka jika tidak memudhorotkan selama perjalannya.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) ayat ini menjelaskan kebalikan dari syarat wajib no 4&5.

Catatan :
Orang yang boleh berbuka saat safar adalah orang yang safarnya sebelum subuh.
Adapun jika dia safar setelah subuh dari tempat dia mukim, maka dia tidak boleh berbuka di tengah-tengah perjalanannya menurut jumhur ulama, kecuali darurat.

Adapun orang sakit, jika dia awalnya puasa, lalu di pertengahan hari sakit yang membuatnya harus berbuka makanboleh baginya untuk berbuka.

Wallahu A'alam

0 komentar:

Posting Komentar