HOME

Selasa, 14 April 2020

Fiqh Puasa Kitab Ar-Risalah Al-Jamiah wat Tadzkiroh An-Nafiah 2




Silsilah Ngaji #Fiqh Syafii#
Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

Pembahasan Kitab

الصوم
Bab Puasa
وأما الصوم و هو الثالث من أركان الإسلام
Puasa itu merupakan rukun Islam ketiga (setelah Syahadat dan Shalat).
Penulis mendahulukan Puasa daripada zakat tentu menyelisihi banyak kitab-kitab, termasuk kitab Safinatun Najah yang kita bahas sebelumnya, dikatan oleh pensyarah kitab ini di kitab Al-Budur Ath-Thaliah, bahwa ada beberapa alasan kenapa penulis mengedepankan Puasa atas Zakat.
Karena kewajiban Puasa lebih dahulu daripada zakat,
Perlu kita ketahui bahwa Puasa di wajibkan pada tahun kedua setelah hijrah Nabi ke Madinah dibulan Sya'ban, sedangkat zakat di wajibkan pada tahun ke delapan di bulan Syawal setelah hijrahnya Nabi Muhammad salallahu alaihissalam.

Nabi Muhammad salallahu alaihissalam menjalankan 9 kali puasa Ramadhan sebelum akhirnya di wafatkan oleh Allah
Ta’ala pada tahun ke 11 Hijriyah.

Sebab berikutnya ;
Karena Kebanyakan manusia banyak yang butuh dengan mengetahui hukum hukum puasa daripada zakat.

Puasa hukumnya wajib, sebagaimana
Firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

Pengertian Puasa
فهو إمساك معروف على وجه مخصوص
Adalah Menahan (Pembatal pembatal puasa) yang dikenal dengan cara khusus.
Ada ulama menambahkan
من طلوع الفجر إلى غروب الشمس
Dari terbit fajar (subuh), hingga terbenam matahari (magrib).

Rukun-rukun Puasa
ومنه : النية لكل يوم و تبييتها من الليل
1. Niat setiap hari dan dilakukan di malam hari (dari habis magrib hingga sebelum subuh)
Sudah pernah ana bahas disini dari Kitab Safinatun Najah

و الإمساك عن المفطرات : من الطعام و الشراب و الجماع، و الاستمناء بمباشرة، و الاستقاء بالاختيار
2. Menahan pembatal-pembatal puasa
Diantaranya Makan, minum, Jima' dan Onani, dan muntah secara sengaja.

4 dari 5 Pembatal yang disebutkan muallif adalah ijma' ulama yang di sebutkan oleh Ibnul Mundzir di kitab beliau Al-Ijma. Yaitu Makan, minum dan Jima' muntah dengan sengaja.

Adapun Onani, maka pembahasannya terperinci, sebagai berikut.
Onani adalah mengeluarkan mani tanpa jima dengan perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan sendiri, atau dengan tangan istri ataupun dengan selain itu, dengan Hail (penghalang) ataupun tidak maka ini membatalkan puasa secara mutlak.

Adapun jika memegang (sesuatu - sensor-) istri atau mencium istri tanpa tujuan mengeluarkan mani (karena jika tujuan mengeluarkan mani batal)
1. Jika menyentuh (sesuatu) seorang yang dengan sentuhan itu membatalkan wudhu (seperti menyentuh Istri dalam madzhab syafii batal wudhunya), lalu keluar mani baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, maka puasanya batal jika di lakukan tanpa Hail (penghalang), tapi jika dengan penghalang maka tidak membatalkan puasa meskipun keluar mani

2. Jika menyentuh seorang yang dengan sentuhan itu tidak membatalkan wudhu (seperti mahrom, adek perempuan misalnya) lalu keluar mani maka puasanya tidak batal, kecuali jika menyentuhnya dengan syahwat dan tanpa penghalang maka batal puasanya.

Adapun jika keluar mani dengan memikirkan atau melihat (sesuatu) dengan syahwat maka puasanya tidak batal.

Dan Jika keluar mani karena mimpi, biasa disebut mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa walaupun disiang hari.

Wallahu A'lam

Kajian Sebelumnya
Serial 1 :

Semoga Allah mudahkan segala urusan kita semua

Madinah, 04 Sya'ban 1441 H

0 komentar:

Posting Komentar