HOME

Selasa, 07 April 2020

Fiqh Puasa Kitab Safinatun Najah 1


Silsilah Ngaji #Fiqh Syafii#
Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

Muqoddimah 

           Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Ta’ala telah di berikan kesempatan untuk belajar dan mengkaji Al-Quran dan Sunnah melalui pemahaman para sahabat dan ulama robbani.

       Di dalam Islam dikenal ada istilah Madzhab, yang artinya adalah cara/metodologi dalam memahami dalil, terkhusus di dalam masalah Fiqhiyyah. Dan para ulama sepakat bahwa madzhab yang sangat masyhur hingga kini ada 4, Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
           Para ulama telah menyarankan kepada kita untuk tafaqquh ke satu madzhab terlebih lagi kita adalah penuntut ilmu pemula, sebelum mempelajari fiqh muqoronah (perbandingan). Salah satu madzhab yang sangat masyhur di Indonesia khususnya adalah madzhab Syafii.
      Oleh karenanya kita coba mengkaji melalui kitab-kitab paling dasar madzhab syafii sebelum mengkaji kitab-kitab yang lebih tinggi lagi, semisal Al-Umm.

        Pada pembahasan kali ini, kita mencoba menggali faidah dari Kitab Safinatun Najah, yang populer di kalangan santri atau masyarakat desa. Dulu kami pernah ngaji sama guru di kampung saat masih SD.
       Menjelang Ramadhan tahun ini, kita coba kaji di Bab Siyam (Puasa). Ngaji kita ini, fokus memahami lafadz dari penulis, dengan merujuk penjelasan para ulama syafiiyah dan kitab-kitab yang mendukungnya. Dan disertakan dalil jika perlu, untuk memperkuat argumen. Tentu penjelasannya singkat karena fokus kita memahami kalam muallif.

       Oh ya, perlu diketahui bahwa Kitab Safinah yang ada sekarang ini, di tulis oleh tiga ulama sekaligus.
Pertama : Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadromy, dari awal Kitab hingga Bab Zakat
Kedua : Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Banteni, Bab Puasa
Ketiga : Syaikh Muhammad Baatiyah, Bab Haji.

Banyak sekali yang mensyarah kitab Safinatun Najah ini, diantara yang dikenal adalah
Nailur Raja karya Syaikh Ahmad Asy-Syathiri
Kasyufatu Saja karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantai
Ghoyatul Muna karya Syaikh Muhammad Ali Baatiyah
Dll, masih banyak lagi

Sebelum masuk pembahasan kitab, kami akan mencoba menguraikan makna puasa secara bahasa dan istilah syar'i,

Makna Puasa secara bahasa adalah menahan (الإمساك)
Adapun secara istilah,
إمساك مخصوص بنية مخصوصة في زمن مخصوص
yaitu Menahan sesuatu dengan niat khusus di waktu yang khusus. Ada ulama menambahkan
من طلوع الفجر إلى غروب الشمس
Dari terbit fajar (subuh), hingga terbenam matahari (magrib).
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang ke 4.
Dan Allah Ta’ala telah mewajibkan berpuasa Ramadhan bagi hambanya pada tahun kedua setelah hijrahnya Nabi Muhammad salallahu alaihissalam ke Madinah, dengan turunnya ayat 183 dalam surat Al-Baqarah,
Berikut hadist dan ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan;

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “
Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)

Ulama telah Ijma' akan di wajibkannya Puasa Ramadhan, dan hal ini termasuk perkara ma'lumah minaddin biddhoruroh (wajib diketahui semua muslim), barangsiapa yang mengingkari wajibnya puasa maka dia telah kafir.

Pembahasan Fiqh Puasa dari kitab Safinatun Najah, ada 6 serial tulisan
1. Muqoddimah
2. Penetapan Bulan Ramadhan, Syurut Sihhah dan Wajib Puasa
3. Rukun Puasa
4. Qodha dan Kafarot 
5. Pembatal Puasa
6. Konsekuensi Bagi yg Berbuka di Siang Hari Bulan Ramadhan hingga Khatam Bab Puasa



Semoga kita bisa mengkaji kitab dengan baik dan istiqomah

0 komentar:

Posting Komentar