HOME

Selasa, 14 April 2020

Fiqh Puasa Kitab Al-Mukhtasor Ash-Shaghir 4 (Khatam)



Silsilah Ngaji #Fiqh Syafii#

Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far



Fiqh I'tikaf



Muqoddimah 



Ini merupakan pembahasan yang baru dalam serial kajian Fiqh Syafii kali ini, karena di 2 kajian kitab sebelumnya yaitu kitab Safinatun Najah dan Ar-Risalah Al-Jamiah wat Tadzkiroh An-Nafiah tidak membahasnya.



Penulis meletakkan pembahasan I'tikaf setelah pembahasan puasa karena i'tikaf sangat dianjurkan ketika orang itu berpuasa pada siang harinya.



Makna I'tikaf secara bahasa adalah Al-Lubtsu (yaitu berdiam diri)
Secara istilah adalah
لبث مخصوص من شخص مخصوص في مكان مخصوص بنية
Berdiam diri dengan ketentuan khusus, dari orang khusus di tempat khusus dengan niat.
Penjelasan :
Berdiam diri dengan ketentuan khusus maksudnya berdiam diri lebih dari kadar tuma'ninah dalam sholat (kadar tuma'niah dalam sholat adalah bacaan Subhanallah)
Dari orang yang khusus, yaitu Muslim, Aqil, Baligh, Thahir (dari Haid dan Nifas) dan yang lainnya
Di tempat yang khusus yaitu Masjid Jami' (yang di tegakkan sholat Jumat) ataupun yang tidak jami, yang penting ada sholat lima waktu. Namun tentu masjid jami' yang lebih utama karena muktakif tidak perlu keluar lagi untuk jumatan.



Dalil pensyariatan I'tikaf adalah Al-Quran dan Sunnah,
Allah Ta’ala berfirman ,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187).



Dari Abu Hurairah, ia berkata,



كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا



“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.(HR. Bukhari)



Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,



أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ



“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”(HR. Bukhari dan Muslim)



Nabi Muhammad salallahu alaihissalam tidak pernah meningglakan i'tikaf dari sejak beliau hijrah ke Madinah hingga beliau wafat salallahu alaihissalam.



Penulis Matn mengatakan :
و شرط صحة الاعتكاف
Syarat Sah I'tikaf
Yang di maksud muallif, Syarat sah disini adalah mencakup rukun i'tikaf.



Rukun I'tikaf ada 3
النية
1. Niat
Berniat untuk iktikaf berbarengan saat dia berdiam diri di Masjid.
Dalil niat sudah sangat jelas. Dalam hadist Bukhori dan Muslim
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ



“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.”
و اللبث في المسجد
2. Berdiam diri
Berdiam diri walaupun sejenak, dikatakan para ulama minimal sesuai kadar tuma'ninah dalam sholat yaitu ucapan Subhanallah



Dan tidak disyaratkan bahwa seorang yang i'tikaf harus berpuasa di siang harinya. Hanya saja disunnahkan.
Dan i'tikaf boleh kapan saja waktunya, meskipun di waktu-waktu terlarang sholat, atau di hari hari yang di larang puasa seperti hari raya, hari tasyriq dll.



Sangat dianjurkan i'tikaf di 10 hari akhir bulan Ramadhan, sebagaimana hadist Nabi yang sudah di sebutkan di atas.



3. Di Masjid
Tidak sah i'tikaf di selain masjid, misal di sekolahan, di lapangan dll.
I'tikaf di anjurkan di Masjid Jami' (yang di tegakkan sholat Jumat), adapun jika di masjid yang tidak jami (yang tidak ada jumatannya) tidaklah mengapa, yang penting ada sholat lima waktunya. Namun, tentu masjid jami' dari yang selainnya yang lebih utama karena muktakif tidak perlu keluar lagi untuk jumatan.



Adapun Syarat Sahnya ada 4 :
و الإسلام
1. Islam
و العقل
2. Berakal
و النقاء عن الحيض و النفاس
3. Bersih dari Haid dan Nifas
و الطهارة عن الجنابة
4. Suci dari Janabah
Terlarang bagi orang haid, nifas dan junub untuk i'tikaf di Masjid.
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda
لا أحل المسجد لحائض ولا جنب 
" Tidak boleh (berdiam diri) di masjid untuk orang haid dan junub" (HR. Abu Dawud)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany mengatakn bahwa hadist ini ada sebagian yang mendoifkannya karena ada rowi yang majhul hal, akan tetapi sebagian lagi menshahihkannya seperti Ibnu Khuzaimah dan menghasakannya seperti Ibnu Qottan.



Tambahan :
Hukum I'tikaf ada 4
1. Mandub (Sunnah)
Hukum asalnya adalah sunnah, dan sangat ditekankan lagi kesunnahannya pada 10 akhir bulan Ramadhan.
2. Wajib
Jika dia bernadzar untuk i'tikaf maka wajib untuk di tunaikan
3. Haram
Terbagi menjadi 2 :
A. Haram dan Sah
I'tikaf seorang wanita tanpa izin suaminya
B. Haram dab Tidak Sah
I'tikafnya orang yang haid, nifas dan junub, sebagaimana sudah di sebutkan dalilnya diatas
4. Makruh
Mereka (para wanita terutama yang masih muda) yang menimbulkan syahwat bagi laki-laki karena kecantikannya.
(Faidah ini disebutkan di dalam kitab Syarh Mukhtasor Shogir berjudul Al-Bayan wa At-Ta'rif)



Wallaahua’lam



Kajian sebelumnya


Serial 3


Alhamdulillah, Khatam BAB PUASA DAN I'TIKAF

0 komentar:

Posting Komentar