Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja’far
(Mahasiswa Fakultas Syari’ah Islamiyah, Univ. Al-Azhar , Kairo)
Puasa merupakan ibadah yang sangat mulia, hanya Allah Ta’ala yang
mengetahui pahalanya, karena merupakan ibadah rahasia antara hamba dan
Rabb-Nya. Orang yang berpuasa akan merasakan 2 kebahagiaan, yaitu pada saat berbuka
dan pada saat bertemu dengan Rabb-Nya, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah
Bahwasannya Rasulullah salallahu ‘alaissalam bersabda:
كُلُّ
عَمَلِ اِبْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلى سَبْعِمِائَةِ
ضِعْفٍ قَالَ الله عَزَّوَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِىْ وَ أَنَا أَجْزِ
بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَ طَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ
عِنْدَ فِطْرِهِ وَ فَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَ لَخُلُوْفٌ فِيْهِ أَطْيَبُ
عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ
“Setiap
amal Bani Adam dilipatgandakan, satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan sampai
tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala
berfirman, ”Kecuali puasa, ia untukKu dan Aku yang membalasnya. Dia
meninggalkan syahwat dan makannya demi Aku.” Orang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan.
Kebahagiaan pada waktu berbuka dan kebahagiaan pada waktu bertemu Rabbnya.
Sungguh aroma mulut orang yang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah
daripada minyak kasturi”.
(HR. Bukhari : 1894 dan Muslim : 1151)
Allah Ta’ala telah menyediakan pintu khusus bagi orang-orang yang berpuasa di dunia, Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bahwasannya Rasulullah salallahu ‘alaissalam bersabda :
فِيْ
الجَنَّةِ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابٍ فِيْهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لَا يَدْخُلُهُ
إِلَّا الصَّائِمُوْنَ
“Di Surga ada delapan pintu. Di antaranya ada
pintu yang bernama Rayyan, yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa” (Muttafaq ‘Alaihi)
Pengertian Puasa
Pengertian puasa secara bahasa adalah menahan atau mencegah dari
sesuatu. Sedangkan pengertian secara syari’at yaitu menahan diri dari
pembatal-pembatal puasa, mulai dari
terbit matahari (Shubuh) sampai terbenamnya matahari (Magrib) dengan niat
beribadah kepada Allah Ta’ala. (Lihat kitab Shahih Fiqhus Sunnah 2/79, oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
Macam-macam
Puasa
Puasa
ada 3(tiga) jenis, yaitu :
1.
Puasa Wajib Puasa wajib ada tiga
macam, antara lain :
a.
Puasa yang wajib karena zamannya
(waktunya) itu sendiri, yaitu puasa Ramadhan.
b.
Puasa yang wajib karena suatu
sebab, seperti puasa kaffarah.
c.
Puasa yang wajib karena
diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, seperti puasa nadzar.
2.
Puasa Sunnah
Macam-macam
puasa sunnah, antara lain :
a.
Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
b.
Puasa Sembilan Hari pada Awal
Bulan Dzulhijjah
c.
Puasa Hari Arafah
d.
Puasa Dibulan Muharram
e.
Puasa Asyura
f.
Puasa Dibulan Sya‟ban
g.
Puasa Senin Kamis
h.
Puasa Ayyamul Bidh (Tanggal 13,14
dan 15)
i.
Puasa Dawud
3.
Puasa yang Dilarang
Puasa yang dilarang terbagi menjadi dua,
antara lain :
A.
Puasa haram
·
Hari raya Idul Fitri dan Idul
Adh-ha
·
Hari Tasyriq (11,12
dan 13 pada bulan Dzulhijjah)
·
Hari yang Diragukan
·
Mengkhususkan puasa hari Jum‟at
saja
·
Seorang isteri berpuasa sunnah
tanpa izin suaminya dirumah
B.
Puasa makruh
· Puasa
wishal
· Puasa
satu tahun penuh
Hal-hal di atas adalah pembahasan
secara umum tentang puasa dan macam-macamnya, dan pembahasan yang akan kami
uraikan adalah tentang puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan
merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, sebagaimana hadist Nabi salallahu ‘alaissalam, dari
Abu Abdirrahman Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab Radiyallahu ‘Anhuma berkata
: Aku mendengar Nabi salallahu ‘alaissalam bersabda :
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلى
خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ محمدًا رَسُوْلُ اللهِ ،
إِقَامِ الصَّلَاةِ ، إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ البَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
“
Islam dibangun atas 5 perkara, Bersaksi bahwasannya tiada Tuhan (yang berhak d
sembah) kecuali Allah dan Bahwasannya Nabi Muhammad salallahu ‘alaissalam
adalah utusan Allah, menunikan Shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan
Puasa Ramadhan” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Hukum Puasa Ramadhan
Hukum
puasa Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim laki-laki dan wanita yang sudah
baligh, berakal, mampu berpuasa, mukim (tidak safar), dan suci dari haidh dan
nifas bagi wanita. Allah Ta’ala mewajibkan puasa atas umat ini
sebagaimana Dia mewajibkannya atas umat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman;
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa” (QS. Al-Baqaroh : 183)
Para Ulama’ telah
bersepakat bahwa Puasa Ramadhan adalah rukun dari rukun islam yang lima, konsekuensinya
apabila ada yang mengingkari kewajiban puasa maka dia telah kafir. Boleh
seseorang meninggalkan puasa karena ada udzur syar’i yang mana akan ada
pembahasannya tersendiri.
Wallahu 'Alam
0 komentar:
Posting Komentar