Oleh : Abu
Yusuf Akhmad Ja’far
(Mahasiswa
Fakultas Syari’ah Islamiyah, Universitas Al-Azhar, Kairo)
Ibadah tidak akan
sempurna apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka dari itu pembahaasan
kali ini mengenai syarat dan rukun puasa serta hukum-hukum yang terkait dengannya.
Sesungguhnya para ulama
terdahulu dan terkini telah menyusun syarat dan rukun puasa melalui penelitian
serta perpaduan antara berbagai dalil yang ada, oleh karenanya tatkala kita
teliti lebih dalam lagi di kebanyakan kitab-kitab para ulama’ penuh dengan
perkara yang membuat kita tercengang takjub ketika membacanya, betapa mereka
itu sangat teliti dan mempunyai pikiran yang sangat cerdas dalam mengambil
kesimpulan dalam setiap masalah.
Untuk itu pembahasan kali
ini, kami merujuk kepada kitab guru kami Syaikh Wahid bin AbdisSalam Bali Hafizahullah
Ta’ala yang berjudul “ Bidayatul Mutafaqqih” dan akan kami padukan
dengan kitab rujukan yang lainnya seperti kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah
wal Kitab Al-‘Aziiz , Taisirul ‘Allaam Syarh Umdatul Ahkam , Shahih Fiqhus
Sunnah , Fiqhus Sunnah li Sayyid Sabiq dan Matan Abi Syuja’ (Al-Ghayah
wa Taqrib) . Pembahasan kita masih menegnai “ Puasa Ramadhan ”