HOME

Sabtu, 13 Mei 2017

HATI-HATI MODUS PENIPUAN UNTUK KULIAH DI TIMUR TEGAH


Oleh : Aang Saeful Milah

Sekarang ini adalah musimnya pendaftaran ke Universitas-Universitas di Timur tengah tentunya tidak sedikit yang daftar, setiap tahunnya bisa mencapai angka 3000 hingga 4000, sedangkan kuota penerimaan hanya beberapa persen dari banyaknya pendaftar. Seiring dengan adanya hal itu ada beberapa oknum yang menawarkan jalan pintas untuk menuju salah satu Univ di Timur Tengah tanpa jalur resmi dari pihak kemenag.

Ada sebuah kisah yang menarik untuk kita simak dan renungkan semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua

Beberapa waktu lalu, seorang kawan Dosen senior UIN, menghubungi saya. mengabarkan bahwa saudaranya sedang studi di Azhar ( Darul Lughoh). Dan saat ini, saudaranya itu terkatung-katung di Mesir. Tidak ada visa dan tidak bisa masuk kuliah di Darul Lughoh Azhar. Begitu cerita beliau.
Mendengar kabar itu, saya minta ke beliau, agar saudaranya itu silaturahim ke kediaman saya di Darasah (Wilayah dekat dengan Univ. Al-Azhar Pusat dan Masjid Al-Azhar) untuk mengetahui kabar sesungguhnya.

Tadi malam, anak itu ke kediaman kami. Dia cerita proses keberangkatannya ke Mesir, melalui salah satu fasilitator (Gelap), yang juga alumni Azhar. Karena dijanjikan berangkat dan kuliah di Azhar. Dia beserta teman temannya, berangkat ke Cairo bulan Oktober 2016 dengan membayar biaya 14 juta. Sampai di Cairo, anak ini sempat masuk DL di Muatawasith Awal, namun ketika naik ke tingkat Mutawasith Tsani, diberhentikan oleh pihak DL. Karena tidak ada rekomendasi/surat keterangan dari KBRI.
Nah, cerita anak ini, ternyata dia tidak sendiri mengalami hal ini, ada sekitar 120 an, yang kondisinya hampir sama. Sekitar 70 orang berangkat hampir bersamaan dengan anak ini dari indonesia ke Kairo. Sisanya, sudah menetap lebih dulu di Cairo. Anak ini, kemudian konsultasi ke salah satu staf Atdik. Sarannya, harus pulang kembali ke Indonesia. Karena kedatangannya, tidak sesuai prosedur/ menyalahi aturan yang berlaku. Saya memahami kebijakan staff atdik ini. Karena aturannya memang demikian.

Dengan penuh kebingungan dan kesedihan anak ini bercerita ke saya. Kalau pulang, apakah orang tua ada biaya tuk berangkat lagi? Karena biaya 14 juta dulu aja, harus kesana kemari dulu. Akhirnya, keluarga di Indo bermusyawarah. Saya dapat info, anak ini diminta pulang ke indo dan daftar resmi minggu depan ke kemenag. Untuk biaya berangkatnya lagi akan ditanggung sama kakeknya dan saudara saudaranya. Teman temannya juga, katanya sebagian sudah pulang ke Indonesia, untuk ikut ujian resmi di kemenag.
Meski, mereka sangat kecewa dengan apa yang dialami ini, saya menghibur mereka, dengan ungkapan klasik, "In syaa Allah ada hikmahnya".

Kawan Dosen senior ini, suaminya sebagai Hakim di Mahkamah Agung. Sangat bisa, jika ini diproses. Saya sempat konsultasi ke kawan yang di Kemenlu terkait ini. Mereka minta, saya mendalami berita ini lebih dalam. Dan mengirimkan datanya ke mereka  namun saya menolaknya, karena saya bukan orang yang berwenang dan saat ini status saya sedang tugas belajar.

 Tulisan ini, saya maksudkan agar kita semua, ikut menyampaikan ke saudara saudara kita, adik, tetangga atau siapapun yang berkeinginan studi di Univ. Al-Azhar Mesir. Agak menempuh jalur/ prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak melalui, terjun bebas atau calo yang menjanjikan ini dan itu  sehingga tidak ada korban lagi. Kasian, tidak semua orang dengan mudah mengumpulkan uang 14 juta. Mungkin, orang tuanya bersusah payah, karena ingin memenuhi keinginan kuat anaknya yang ingin kuliah di kampus kebanggaan dunia islam, al-Azhar. Tadi, saya sudah musyawarah dengan beberapa senior tentang kasus ini.

Harapan saya, tolonglah kepada siapa pun, yang aktiv dalam memfasilitasi keberangkatan adik adik kita, agar khidmah dengan baik dan jujur terhadap orang yang ingin menuntut ilmu.
Demikian, himbauan ini. Semoga ada manfaatnya.


Penulis Kisah : Aang Saeful Milah. 
Editor : Abu Yusuf Akhmad Ja'far (Mahasiswa Fakultas Syariah Univ. Al-Azhar Kairo)
Untuk Info hub : +201069600655 (Hanya Melayani WA)

Selasa, 09 Mei 2017

(Resmi) Informasi Seleksi Mahasiswa Baru Program S1 ke Timur Tengah tahun akademik 2017-2018


Informasi seleksi mahasiswa baru program S1 ke Timur Tengah tahun akademik 2017-2018  (secara resmi) akan diumumkan pada 13 Mei 2017. Dalam edaran  ini, katanya dari staff kemenag atau yang sejenisnya , disebutkan bahwa seleksi ini diperuntukan bagi calon mahasiswa baru ke Timur Tengah untuk 4 Negara, beda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 3 Negara saja, diantara Negara yang menjadi tujuan yaitu : Mesir, Sudan, Maroko dan Libanon untuk tahun akademik 2017-2018. Menurut kabar yang beredar, untuk pendaftaran peserta dilakukan secara online pada tanggal 15 Mei 2017 hingga 23 Mei 2017 di website Diktis Kemenag yang beralamatkan diktis.kemenag.go.id  atau maba.waag-azhar.or.id . Adapun penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 23-24 Mei 2017.

Tidak sebagaimana seleksi tahun-tahun sebelumnya, seleksi akan  di selenggarakan dalam 1 tahap saja. Ujian Seleksi akan  dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2017 di dua belas (12) perguruan tinggi Islam negeri di 12 kota di Indonesia, yaitu; Jakarta, Bandung, Medan, Riau, Palembang, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Ponorogo (Pondok Modern Darussalam Gontor), Makassar, Banjarmasin dan Banda Aceh.

Untuk lebih lengkap mengenai informasi seleksi ini, silahkan simak/pantau terus web diktis.kemenag.go.id  atau maba.waag-azhar.or.id . Jangan sampai pindah chanel, agar tidak ketinggalan informasi. Kalau perlu ditemani secangkir kopi susu agar tidak salah faham dengan panitia penyelenggara.

Semoga saja kabar yang beredar ini benar adanya agar tidak membuat kita galau untuk menantinya. Oleh karenanya perbanyaklah berdo’a kepada Allah agar dipermudah segala proses pendaftaran menuju Timur Tengah.

Sekian info yang bisa kami kabarkan. Kalau berita ini tidak benar maka jangan salahkan kami karena kami hanya menyampaikan info yang lagi beredar saja. Dan kami juga manusia bisa salah dan juga bisa benar.


Sumber berita : maba.waag-azhar.or.id 

Follow FB Kami : *Abu Yusuf Akhmad Ja'far*
Melayani WA : +201069600655 

Jumat, 05 Mei 2017

KAJIAN NAWAQIDUL ISLAM - 5


Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far
Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Segala pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.


PEMBATAL ISLAM - 8
KERJASAMA DENGAN KAUM KUFFAR UNTUK MEMERANGI KAUM MUSLIMIN
8. Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka memerangi kaum Muslimin
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” ( QS. Al-Maa-idah: 51)
Juga firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Maa-idah: 57)
Faidah :
Ada 3 macam Tolong menolong dengan orang kafir, diantaranya :
    1.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin dengan penuh kecintaan kepada perbuatan kekufuran mereka dan kesyirikan mereka. Dan ini adalah Kufur Akbar (jelas kekafirannya). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…”(QS. Al-Maa-idah: 51)
    2.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena adanya perjanjian diantara mereka, sebenarnya mereka benci dengan kaum kuffar. Dan telah mendapat ancaman ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena adanya perjanjian diantara mereka. keras dari Allah dan ditakutkan ini termasuk kufur akbar juga. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨)
97. Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Mereka (para malaikat) bertanya, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? " Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, (98) Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. An-Nisa’ :97-98)

    3.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena pilihannya. Dan ini adalah dosa besar dan ditakutkan ini termasuk kufur juga.[1]


PEMBATAL ISLAM - 9
BERKEYAKINAN BAHWA BISA KELUAR DARI SAYARI’AT NABI MUHAMMAD SALALLAHU ‘ALAIHISSALAM KALAU SUDAH SAMPAI DERAJAT TERTENTU

9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir[2] dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa Alaihissallam, maka ia telah kafir.

Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” (QS. Al-A’raaf: 158)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba’: 28)
Juga firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’: 107)
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” (QS.Ali ‘Imran: 83)
Dan dalam hadits disebutkan:
وَالذي نفسي بيدهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ
“Demi Jiwaku yang berada di tangannya, jika seandainya Musa hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”(HR. Ahmad)
Faidah :
Keluar dari Syari’at Nabi salallahu ‘alaihissalam ada 2 jenis :
    1.      Keluar dari syari’at Nabi secara keseluruhan dengan menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya kafir.
    2.      Keluar dari syari’at Nabi dengan tidak menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya tidak kafir.
Hal-hal yang termasuk dalam pembahasan ini  (orang-orang yang keluar dari syariat Nabi):
     1.      Orang Sekuler, yang melakukan pemisahan antara agama dan Negara
     2.      Ulama Filsafat/Mantiq yang mengedepankan akal mereka daripada kitab dan sunnah
    3.      Orang yang berkata : Syari’at ini hanya untuk masa lalu saja, tidak cocok untuk masa sekarang (modern)
     4.      Siapa saja yang membuat bid’ah dalam agama atau membuat perkara baru dalam agama dengan sangkaan bahwa hal itu baik
      5.      Siapa saja yang menyerupai kaum kafir di dalam sebagian perkara[3]



PEMBATAL ISLAM - 10
BERPALING DARI AGAMA ALLAH, TIDAK MU BELAJAR DAN BERAMAL

10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.

Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut ilmu.
Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ
“… Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaaf: 3)
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS.Thaahaa: 124)


Faidah :
Hukum Menuntut Ilmu :
     1.      Fardhu ‘Ain
Wajib bagi setiap muslim unutuk mengetahuinya, seperti perkara Aqidah (Rukun Iman yang 6 dan rukun Islam yang 5) secara garis besar, lalu bagaimana tata cara shalat, wudhu’ dan yang semisalnya.
     2.      Fardhu Kifayah
Tidak wajib bagi semua untuk mengetahuinya, jika ada satu yang melakukannya maka yang lain telah gugur kewajibannya. misal mengetahui hukum warisan dll.

Penutup
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :
Tidak ada bedanya dari semua pembatal-pembatal keisalaman yang telah dijelsakan diatas antara orang yang bergurau, sungguh-sungguh atau takut-takut dalam melakukannya kecuali orang yang dipaksa (maka tidak masuk dalam pemabatal ini).
Semua pembatal yang telah disebutkan tadi sangatlah berbahaya,sudah banyak terjadi. Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dan selalu mawas diri. Kita berlindung kepada Allah dari MurkNya dan Keras AdzabNya.
Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.”[4]




[1] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.401-402 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany


[2] Para Ulama berselisih tentang Khidr, apakah beliau Nabi atau Wali ? Syaikh Kholid Mhmud Al-Juhany dalam Syarhnya merojihkan bahwa beliau adalah Wali. Lalu para Ulama juga berselisih apakah beliau beliau masih hidup atau sudah meninggal ? Syaikh merojihkan bahwa Khidr telah meninggal. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?” (QS. Al-Anbiya’ : 34)

[3] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.405 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany



[4] Lihat Majmu’ Fatawa 12/498 oleh Ibnu Taimiyyah 

Rabu, 03 Mei 2017

KAJIAN NAWAQIDUL ISLAM - 4


Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
 Segala pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.


PEMBATAL ISLAM - 5
BENCI DENGAN SYARI’AT NABI

1. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.

Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 8-9)
إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa engkau adalah rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta (QS. Al-Munafiqun : 1)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتَّي يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسَهُمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَ يُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka persilahkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS.An-Nisa’ : 65)

Juga firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas petunjuk bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa urusan,’ sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 25-28)
Faidah :
Ada 2 golongan yang membenci hukum yang diturunkan Allah :
       1.      Kafir Asli (bukan kafir murtad)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al-Maidaah : 104)

         2.      Munafiq
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.(QS. An-Nisa’ : 61)
Adapun sikap seorang mukmin adalah mendengar dan taat atas perintah Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur : 51)
Simple saja mengenai bab ini, misal ada orang yang benci jenggot, cadar, poligami, celana diatas mata kaki, dll. Dan mereka juga mencelanya, maka sangat jelas kekufurannya (dengan syarat dia bukan orang jahil atau hanya ikut-ikutan saja (taqild buta) ). Sebagaimana terjadi belakangan ini, ada ketua ormas tertentu mengolok sunnah Nabi salallahu’alaihissalam dalam masalah jenggot padahal dia tahu syari’at ini, maka telah jatuh pembatal islam padanya kecuali kalau sekarang sudah taubat. Wallahu Alam. Ini juga berkaitan dengan pembahasan berikutnya.


PEMBATAL ISLAM - 6
MENGHINA AGAMA ISLAM

2. Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina)[1] Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.

Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“… Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” )At-Taubah: 65-66(
Dan firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’aam: 68)
Faidah :
Para Ulama bersepakat bahwa Hukum bagi seorang  muslim yang melakukan penodaan agama adalah murtad kafir wajib dibunuh, Nabi bersabda :
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad dari agama Islam) maka bunuhlah”[2]


PEMBATAL ISLAM - 7
BERMAIN-MAIN DENGAN SIHIR

     3.      Melakukan Sihir

Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan al-‘athfu. Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya. Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan cara-cara syaithan.[3]

Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…” ( QS. Al-Baqarah: 102)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.” (HR. Abu Dawud)
Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhany menukil perkataan Ibnu Hubairoh, beliau berkata : “Para Ulama sepakat bahwa sihir itu memang benar adanya, kecuali Imam Abu Hanifah menyelisihi jumhur”[4]
Pertanyaan :
Apa Hukum belajar sihir ?
Syaikh Wahid bin Abdussalam Bali menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini, ada yang mengharamkan ada yang mebolehkan. Tapi kami (penulis) tidak menyebutkan yang membolehkan karena sebagai kehati-hatian kita.
Ibnu Qudamah berkata : Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram, dan aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Bahkan sebagian sahabat kami berpendapat bahwa tukang sihir telah kafir tatkala dia belajar sihir maupun mengajarkannya, meskipun dia meyakini haramnya sihir ataupun meyakini mubahnya sihir.
Abu Hayyan berkata mengenai hukum belajar sihir : kalau seandainya belajar untuk melakukan kerusakan maka itu kufur secara ijma’ misal mengagungkan selain Allah, mengagungkan bintang atau mempunyai maksud jelek dari sihir itu misal memisahkan hubungan suami istri, penumpahan darah dll
Adapun kalau belajar sihir hanya main-main saja maka hal ini sangat dibenci.
Komentar Syaikh Wahid dengan perkataan ini : ini adalah peraktaan yang bagus, harus dijadikan sandaran.[5]

Apa hukuman bagi Tukang Sihir ?
Hukumnya Dibunuh dengan pedang, perhatikan Atsar dibawah ini : dari Amr bin Dinar, bahwasannya dia mendengar Bajalah yang berkata : Umar memerintahkan :
أَنِ اقْتُلُوْا كُلَّ سَاحِرٍ وَ سَاحِرَةٍ
“Bunuhlah semua tukang sihir, baik cowok atau cewek” (HR. Imam Syafi’I di dalam musnadnya )
Bagaimana cara menghilangkan sihir dan apa hukumnya ?
     1.      Dengan Ruqyah Syar’iyyah[6] dari Al-Qur’an dan Sunnah, hukumnya boleh.
     2.      Dengan sihir juga, maka ini haram karena minta bantuan dengan tukang sihir (dukun), menyetujui perbuatan tukang sihir, mendekat kepada syaithan dengan berbagai macam caranya.[7]















[1] Mongolok bisa dengan lisan atau isyarat saja. Adapun dengan perbuatan maka ini sudah jelas, jadi tidak perlu dijelaskan.
[2] Lihat kitab Subulu As-Salam Syarh Nawaqidul Islam hal 146 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
[3] Pembahasan lebih detai mengenai ini bias di baca di kitab Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah yaitu Wiqoyatu Al-Insan min Al-Jin wa Asy-Syaithan atau Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror.
[4] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.399 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany

[5] Lihat kitab Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 93-95(disingkat)  oleh Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah.

[6] Ada 3 Syarat Ruqyah Syar’iyyah :
1.      Tidak boleh ada maksiat atau kesyirikan di dalamnya
2.      Harus dengan bahasa arab yang jelas maknanya
3.      Tidak boleh berkeyakinan bahwa ruqyah bisa menyembuhkan secara dzatnya tapi atas kehendak Allah Ta’ala.
Lihat kitab Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 100 oleh Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah.

[7]  Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.400 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany