Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far
Muqoddimah
الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا
يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا
اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ
الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ
الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Segala
pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang
Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya
kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu
intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.
PEMBATAL ISLAM - 8
KERJASAMA DENGAN KAUM KUFFAR UNTUK MEMERANGI
KAUM MUSLIMIN
8.
Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka
memerangi kaum Muslimin
Allah
Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم
مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan
Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian
yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin,
maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” ( QS. Al-Maa-idah: 51)
Juga
firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ
اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang membuat
agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di antara
orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang kafir
(orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu benar-benar
orang yang beriman.”
(QS. Al-Maa-idah: 57)
Faidah
:
Ada
3 macam Tolong menolong dengan orang kafir, diantaranya :
1.
Menolong mereka untuk memerangi
kaum muslimin dengan penuh kecintaan kepada perbuatan kekufuran mereka dan
kesyirikan mereka. Dan ini adalah Kufur Akbar (jelas kekafirannya). Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“…Barangsiapa di antara kamu yang
menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka…”(QS.
Al-Maa-idah: 51)
2.
Menolong mereka untuk memerangi
kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka
melakukan demikian karena adanya perjanjian diantara mereka, sebenarnya mereka
benci dengan kaum kuffar. Dan telah mendapat ancaman ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian
karena adanya perjanjian diantara mereka. keras dari Allah dan
ditakutkan ini termasuk kufur akbar juga. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ
الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ
كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ
أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨)
97. Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh
malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat
bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab,
"Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Mereka
(para malaikat) bertanya, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu
dapat berhijrah di bumi itu? " Maka orang-orang itu tempatnya di neraka
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, (98) Kecuali mereka
yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak
berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. An-Nisa’ :97-98)
3.
Menolong mereka untuk memerangi
kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka
melakukan demikian karena pilihannya. Dan ini adalah dosa besar dan ditakutkan
ini termasuk kufur juga.
PEMBATAL ISLAM - 9
BERKEYAKINAN BAHWA BISA KELUAR DARI SAYARI’AT
NABI MUHAMMAD SALALLAHU ‘ALAIHISSALAM KALAU SUDAH SAMPAI DERAJAT
TERTENTU
9. Meyakini bahwa manusia bebas
keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yaitu
orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan
untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebagaimana Nabi Khidir
dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa Alaihissallam, maka ia telah
kafir.
Karena
seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi seluruh
menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka
tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Allah
Ta’ala berfirman :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ
جَمِيعًا
“Katakanlah:
‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” (QS. Al-A’raaf: 158)
Dan
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba’: 28)
Juga
firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan
tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’: 107)
Allah
Ta’ala berfirman:
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
“Maka
apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah
berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun
terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” (QS.Ali ‘Imran: 83)
Dan
dalam hadits disebutkan:
وَالذي نفسي بيدهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ
اتِّبَاعِيْ
“Demi
Jiwaku yang berada di tangannya, jika seandainya Musa hidup di tengah-tengah
kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti
syari’atku.”(HR.
Ahmad)
Faidah
:
Keluar
dari Syari’at Nabi salallahu ‘alaihissalam ada 2 jenis :
1.
Keluar dari syari’at Nabi secara
keseluruhan dengan menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya kafir.
2.
Keluar dari syari’at Nabi dengan
tidak menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya tidak kafir.
Hal-hal
yang termasuk dalam pembahasan ini
(orang-orang yang keluar dari syariat Nabi):
1.
Orang Sekuler, yang melakukan
pemisahan antara agama dan Negara
2.
Ulama Filsafat/Mantiq yang
mengedepankan akal mereka daripada kitab dan sunnah
3.
Orang yang berkata : Syari’at ini
hanya untuk masa lalu saja, tidak cocok untuk masa sekarang (modern)
4.
Siapa saja yang membuat bid’ah
dalam agama atau membuat perkara baru dalam agama dengan sangkaan bahwa hal itu
baik
5.
Siapa saja yang menyerupai kaum
kafir di dalam sebagian perkara
PEMBATAL ISLAM - 10
BERPALING DARI AGAMA ALLAH, TIDAK MU BELAJAR
DAN BERAMAL
10. Berpaling dari agama Allah
Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman
adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan
Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang
sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang
tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut
ilmu.
Firman
Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ
“…
Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada
mereka.”
(QS. Al-Ahqaaf: 3)
Firman
Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ
عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
“Dan
siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan
ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan
memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)
Firman
Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan
barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam
keadaan buta.”
(QS.Thaahaa: 124)
Faidah
:
Hukum
Menuntut Ilmu :
1.
Fardhu ‘Ain
Wajib bagi setiap muslim unutuk
mengetahuinya, seperti perkara Aqidah (Rukun Iman yang 6 dan rukun Islam yang
5) secara garis besar, lalu bagaimana tata cara shalat, wudhu’ dan yang
semisalnya.
2.
Fardhu Kifayah
Tidak wajib bagi semua untuk
mengetahuinya, jika ada satu yang melakukannya maka yang lain telah gugur kewajibannya.
misal mengetahui hukum warisan dll.
Penutup
Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :
Tidak
ada bedanya dari semua pembatal-pembatal keisalaman yang telah dijelsakan
diatas antara orang yang bergurau, sungguh-sungguh atau takut-takut dalam melakukannya
kecuali orang yang dipaksa (maka tidak masuk dalam pemabatal ini).
Semua
pembatal yang telah disebutkan tadi sangatlah berbahaya,sudah banyak terjadi.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dan selalu mawas diri. Kita
berlindung kepada Allah dari MurkNya dan Keras AdzabNya.
Pembatal-pembatal
keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak
diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang
melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama
dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan
dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia
masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena
dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak
adanya penghalang.”