HOME

Selasa, 05 April 2022

Menyambut Bulan Ramadhan - Syaikh Sami Ash-Shuqoir




Ringkasan Kajian bersama Syaikh. Prof. Dr. Sami bin Muhammad Ash-Shuqoir Hafidzahullahu Ta'ala (Salah satu Ulama Saudi Arabia) di Masjid Nabawi, Kota Madinah Al-Munawwarah

Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc

Di antara rahmat dan hikmah Allah kepada hambanya, diberikannya musim-musim kebaikan dan keberkahan, tentunya diperuntukkan :
- Agar orang-orang taat meraih ghonimah (berupa pahala) yang besar
- Sebagai ajang Berlomba-lomba dalam kebaikan
- Sehingga menyebabkan diangkatnya derajat dan dihapusnya kesalahan-kesalahan, ditambahkannya banyak kebaikan
Berbahagialah siapa saja yang meraih kebaikan-kebaikan di musim-musim taat ini. Dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Hari-hari itu akan berlalu begitu cepat. Hakikat umur seseorang adalah ketika digunakan untuk ketaatan kepada Allah Ta'ala, adapun selain daripada itu adalah kerugian baginya jika digunakan untuk hal-hal yang melalaikan.

Beberapa hari kedepan, kita akan menyambut bulan yang sangat agung, musim untuk meraih keuntungan akhirat yang sangat banyak
Bulan itu adalah Bulan Ramadhan, yang mana di dalamnya turun Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia kepada jalan hidayah.

Di Bulan Ramadhan, pahala amalan sholeh akan dilipat gandakan, diampuni dosa-dosa, dibuka pintu-pintu Surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka.
Dibukannya pintu surga, karena banyak amal sholeh yang dilakukan
Ditutupnya pintu neraka, karena sedikit yang bermaksiat dari orang-orang yang beriman.
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim ).
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Siapa yang umroh di Bulan Ramadhan, seperti pahala haji
Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, seperti pahala berpuasa.

Di antara amalan untuk menyambut bulan Ramadhan
1. Taubat dari berbagai macam kemaksiatan.
Taubat itu wajib untuk disegerkan di setiap waktu dan tempat, namun di musim-musim ketaatan (seperti menjelang bulan Ramadhan), maka lebih ditekankan lagi, karena seseorang bisa terhalang dari berbagai macam keutamaan dengan sebab dosa-dosanya
Allah Ta'ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah" (Qs. An-Nisa' : 160)
2. Memperbanyak amal sholeh
Beberapa amal sholeh di bulan Ramadhan
✅
Qiyamul Lail (Sholat Terawih)
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dianjurkan untuk melakukan secara berjamaah bersama imam hingga selesai, Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An Nasai).

✅
Memperbanyak Baca Al-Qur'an
Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)." (QS. Al-Baqoroh : 185)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari dan Muslim)
✅
Memperbanyak untuk berderma, baik dengan harta, ilmu dan kedudukan yang dimilikinya
✅
Memberi buka orang yang berpuasa
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi)
✅
Umroh
Umroh di bulan Ramadhan pahalanya semisal haji, bahkan haji bersama Nabi Muhammad salallahu alaihissalam.
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari).
Sama saja pahalanya, umroh di awal, tengah atau akhir Ramadhan. Jika ada yang meyakini ada keutamaan di hari tertentu maka ini tidak ada dasarnya.
✅
I'tikaf di 10 hari akhir bulan Ramadhan,
Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan besar iktikaf ada dua :
🔸
Pertama : Fokus untuk beribadah kepada Allah di masjid, meninggalkan perkara dunia sejenak
🔸
Kedua : Agar mendapatkan melam lailatul qodr
🔶
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun islam, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma.
Allah Ta'ala berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).
Puasa diwajibkan di tahun kedua setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan Nabi menjalani puasa Ramadhan sebanyak 9 kali secara ijma'.
🔶
Diwajibkan puasa di bulan Ramadhan ada dua tahapan :
- Pilihan, boleh puasa dan boleh tidak. Namun membayar fidyah, walaupun puasa lebih baik
Allah Ta'ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqoroh : 184)
- Wajib puasa secara keseluruhan, tidak ada pilihan
Allah Ta'ala berfirman :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
" Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" (Qs. Al-Baqoroh : 185)
🔶
Keutamaan puasa
✅
Diwajibkan untuk semua umat Nabi sebelum Nabi Muhammad salallahu alaihissalam
✅
Sebab meraih ketakwaan kepada Allah Ta'ala
Nabi Muhammad salallahu alaihissalam bersabda :
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”. (HR. Bukhari)
✅
Sebab diampuni dosa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim)
✅
Pahalanya besar tanpa batas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
✅
Berkumpul tiga macam kesabaran, yaitu sabar di atas taat, sabar untuk meninggalkan maksiat, sabar menerima taqdir Allah yaitu dengan tetap melaksanakan walau cuaca panas dan terdapat kesusahan dll.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)
✅
Puasa dapat memberi syafaat di hari kiamat
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻳَﺸْﻔَﻌَﺎﻥِ ﻟِﻠْﻌَﺒْﺪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ : ﺃَﻱْ ﺭَﺏِّ، ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ : ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻴُﺸَﻔَّﻌَﺎﻥِ
“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” (HR. Ahmad)
🔶
Syarat Wajib Puasa ada 6 :
1. Islam
2. Baligh
Orang yang belum baligh ada dua keadaan,
🔸
Pertama : Mumayyiz, yaitu yang sudah bisa membedakan mana yang baik, mana yang buruk, maka puasanya sah
🔸
Kedua : Belum Mumayyiz, maka puasanya tidak sah, jika tetep puasa maka hanya sebagai latihan
3. Berakal
4. Mampu
Contoh yang tidak mampu puasa yaitu orang sakit, Sakit ada 3 macam keadaan :
🔸
Pertama : Sakit ringan, semisal pusing ringan. Maka tetap wajib puasa
🔸
Kedua : Sakitnya menyulitkan untuk berpuasa, walaupun tidak memudhorotkan. Maka dimakruhkan untuk puasa
🔸
Ketiga : Puasa menyebabkan bertambah parah sakitnya, atau memperlambat kesembuhannya. Maka tidak boleh untuk puasa, bahkan haram hukumnya
Contoh lain adalah Syaikh Kabir (Orang Tua Renta), ada 4 keadaan :
🔸
Pertama : Mampu untuk berpuasa, maka tetap wajib untuk berpuasa
🔸
Kedua : Tidak mampu, dan masih normal ingatannya (tidak pikun), maka wajib bayar fidyah
🔸
Ketiga : Pikun, tidak wajib puasa dan tidak wajib bayar fidyah
🔸
Keempat : Terkadang pikun, terkadang waras, maka wajib puasa ketika ingat, dan tidak wajib puasa dan tidak wajib bayar fidayah ketika datang pikunnya.
5. Mukim, bukan Musafir
Musafir ada beberapa keadaan,
🔸
Pertama : Mengalami kesulitan berat ketika diperjalanan, wajib untuk berbuka puasa
🔸
Kedua : Kesulitan tidak terlalu berat namun tetap mengalami kesulitan, tetap dianjurkan berbuka, makruh untuk berpuasa
🔸
Ketiga : Kesulitannya ringan, atau imbang dengan kemudahan, maka sebagian para ulama mengatakan disunnahkan tetap berbuka untuk mengambil rukhsoh keringanan, sebagian ulama lain menganjurkan untuk tetap berpuasa dan ini yang rojih, karena beberapa sebab :
- Hal ini dilakukan oleh Nabi
- Berpuasa di waktu yang mulia (di bulan Ramadan)
- Segera menuntaskan kewajiban (yaitu puasa Ramadhan)
- Lebih semangat dan lebih mudah, karena semua kaum muslimin berpuasa, jadi terasa ringan. Berbeda jika puasa sendiri dengan qodho, maka akan terasa berat.
6. Bersih dari Haid dan Nifas
🔶
Pembatal Puasa ada 7:
1. Makan dan Minum
2. Apa saja yang menyerupai makan dan minum, semisal infus pengganti makan dan minum dll
3. Jima' siang hari bulan Ramadhan
Ada 5 hal yang berkaitan dengan ini,
A. Berdosa
B. Puasanya batal
C. Wajib menahan Pembatal puasa lainnya sampai magrib
D. Wajib Qodho' di hari lain
E. Wajib Kaffaroh
Kaffaroh jima ditunaikan secara urut, tidak bisa berpindah ke yang lain, kecuali tidak mampu, di antaranya
✅
Membebaskan Budak (zaman sekarang tidak ada, maka boleh berpindah ke kafarot nomer 2)
✅
Puasa selama dua bulan secara berturut-turut (Tidak boleh berpindah ke No 3, jika mampu melakukannya)
Puasa dilakukan secara urut, jika tidak maka di ulang dari awal, ada tiga hal yang tidak membatalkan urutan
- Jika bertabrakan dengan puasa wajib (bulan Ramadhan), misal seorang mulai puasa kafarot bulan Sya'ban, ketika masuk bulan Ramadhan maka wajib puasa Ramadhan, dan kafarot boleh di lanjutkan di bulan Syawal, jadi tidak terputus.
- Jika bertabrakan dengan hari wajib berbuka, haram berpuasa semisal hari raya dll
- Jika ada udzur syar'i, semisal sakit, safar dll
✅
Memberi makan 60 orang miskin
4. Onani
5. Muntah dengan sengaja
6. Bekam, begitu juga dengan donor darah
7. Keluar darah haid atau nifas
Pembatal puasa dari nomer 1-6 dikatakan batal pada seseorang jika terpenuhi salah satu dari tiga syarat :
1. Mengetahui ilmunya
Jika seorang onani, namun dia belum tau ilmunya jika itu merupakan Pembatal puasa, maka puasanya tidak batal. Jika sudah tau, namun melakukan, maka puasanya batal
2. Dalam keadaan ingat
Jika seorang lupa makan di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya sah. Ketika di pertengahan makan dia ingat maka tidak boleh diteruskan, wajib diludahkan makanan yang berada di mulutnya.
Wajib bagi yang melihat orang lupa melakukan Pembatal puasa di siang hari bulan Ramadhan untuk mengingatkannya.
3. Melakukan karena pilihannya, bukan paksaan


Hanya ini ringkasan Kajian beliau selama 50 menit, semoga bermanfaat dan bisa diamalkan
Mohon maaf jika ada kesalahan
Barokallah fikum wa Jazakumullah khoiron

Kota Madinah, 26 Sya'ban 1443 H

Kisah Nyata Istri yang Luar Biasa (Ummu Suhaib)



Ummu Suhaib, seorang wanita yang berasal dari Kuwait. Beliau dinikahi oleh seorang yang luar biasa, yaitu Abdurrahman bin Sumaith Rahimahullahu Ta'ala setelah beliau menyelesaikan studinya di Universitas Bagdad, Irak (S1) dan Universitas Liverpool, Inggris (S2).
Suaminya melanjutkan studi S3 di Kanada, mereka berdua hidup dalam kesederhanaan, mereka aktif dalam amal-amal sosial untuk membantu kaum muslimin di berbagai tempat.

Sebenarnya Ummu Suhaib bukan orang yang miskin, beliau adalah orang yang kaya, mendapatkan warisan dari orang tuanya sangat banyak sekali, namun beliau infakkan seluruh harta itu untuk amal-amal sosial kebaikan.

Selama 5 tahun hidup di Kanada mereka hanya memiliki dua helai baju saja, satu untuk di pakai, satu lagi dicuci. Padahal kalau seandainya mereka mau, mereka bisa membeli ratusan baju, namun itu tidak mereka lakukan karena mereka sangat faham bahwa itu hanya kehidupan dunia yang sementara. Begitu juga suaminya, profesi sebagai dokter sangat menjanjikan, banyak tawaran dari rumah sakit besar, namun beliau menolaknya.

Mereka sering ke Negri Afrika hingga menetap disana untuk menyalurkan bantuan-bantuan sosial, membangun proyek-proyek dakwah disana, Ketika itu mereka di Pedalaman Afrika, tidak ada lampu, di kelilingi oleh hutan belantara.
Sambil menatap bintang di langit, Ummu Suhaib bertanya kepada suaminya : - Suaminya mengira Ummu Suhaib mau minta pulang ke Kuwait - namun sangkaan beliau keliru,
Ummu Suhaib bertanya : Wahai Suamiku, Kalau Allah mengampuni dosa-dosa kita dan kita masuk surga, apakah nanti kita bisa bahagia seperti saat ini yang kita rasakan?
Subhanallah, tidak ada keluh kesah sama sekali, padahal jika mereka mau hidup mewah di negara-negara maju sangat bisa, namun mereka memilih hidup di Afrika untuk berdakwah di Jalan Allah Ta'ala. Dan mereka sangat behagia dengan hal itu. Kebahagian yang hakiki, tidaklah itu dirasakan kecuali orang-orang yang memiliki iman yang luar biasa kepada Allah.

Dari mereka berdua lahir anak-anak yang shalih, yang taat kepada Allah Ta'ala.

Suatu ketika, suaminya mendapatkan hadiah dari Kerjaan Arab Saudi (Malik Faishol), hadiah tersebut karena beliau telah berjasa terhadap Islam, dan itu agenda rutin kerajaan Saudi Arabia.
Hadiahnya sekitar, satu juta riyal. 4 Milyar rupiah, namun beliau dan keluarganya berazam, untuk tidak mengambil seperserpun untuk keluarganya, semua diinfakkan di jalan Allah Ta'ala.

Selama puluhan tahun hidup di Afrika, dengan izin Allah, yang masuk Islam melalui wasilah beliau sebanyak 10 juta orang, mendirikan 1200 Masjid, mengebor 2750 Sumur, merawat 9000 anak yatim.
Wallahi, beliau meninggalkan kenikmatan dunia, untuk kenikmatan yang kekal abadi di Akhirat.

Ungkapan yang sangat layak untuk mereka :
وراء رجل عظيم امرءة عظيمة
Di balik laki-laki yang sukses, ada wanita berjiwa besar (yang membantunya) .

Ummu Suhaib sosok wanita yang sangat langka di zaman milenial ini. Dimana kebanyakan wanita senang dengan kekayaan, baju, perhiasan, bukan untuk memenuhi kebutuhan namun hanya untuk pamer dan berbangga-bangga. Allahul Mustaan

Semoga Allah merahmati mereka semua dan memasukkan mereka di Surga Allah Ta'ala

Diringkas dari Buku "Fi Suhbah Ash-Shumaith" oleh Dr. Fahd bin Abdul Aziz.

Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc
Kota Madinah, 24 Sya'ban 1443 H