HOME

Sabtu, 24 Desember 2016

Hukum Natal Bersama


Oleh : Ustadz Muhammad Abdu Tuasikal, ST, MSc
(Alumni Pascasarja Universitas King Sa'ud, Riyadh-Saudi Arabia)
Orang-orang liberal dan yang awam selalu pakai dalil foto-foto natal bersama yang ada di Arab.
Bung, orang Arab itu tidak semua paham Islam. Tidak semua berpaham Islam dengan benar. Lihat saja dari dulu, orang Arab ada yang jadi Abu Jahal, Abu Lahab dan semacam itu.
Jadi kalau mau benarnya mengucapkan selamat natal dan muslim mendukung natal, tolong dong pakai dalil yang benar, bukan pakai foto untuk mendukung pendapat.


Fatwa Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan :
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab :
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al-Lajnah Ad-Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Mau kena dosa? Silakan rayakan natal bersama …

Kaum liberal memang seperti itu. Katanya anti Arab, keboleh kearab-araban. Namun budaya Arab yang masih jahiliyah diambil. Wallahul musta’an.
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’ul Awwal 1438 H
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom


Sumber : https://rumaysho.com/15084-hukum-natal-bersama.html

0 komentar:

Posting Komentar