HOME

Rabu, 03 Mei 2017

KAJIAN NAWAQIDUL ISLAM - 4


Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
 Segala pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.


PEMBATAL ISLAM - 5
BENCI DENGAN SYARI’AT NABI

1. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.

Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 8-9)
إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa engkau adalah rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta (QS. Al-Munafiqun : 1)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتَّي يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسَهُمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَ يُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka persilahkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS.An-Nisa’ : 65)

Juga firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas petunjuk bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa urusan,’ sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 25-28)
Faidah :
Ada 2 golongan yang membenci hukum yang diturunkan Allah :
       1.      Kafir Asli (bukan kafir murtad)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al-Maidaah : 104)

         2.      Munafiq
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.(QS. An-Nisa’ : 61)
Adapun sikap seorang mukmin adalah mendengar dan taat atas perintah Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur : 51)
Simple saja mengenai bab ini, misal ada orang yang benci jenggot, cadar, poligami, celana diatas mata kaki, dll. Dan mereka juga mencelanya, maka sangat jelas kekufurannya (dengan syarat dia bukan orang jahil atau hanya ikut-ikutan saja (taqild buta) ). Sebagaimana terjadi belakangan ini, ada ketua ormas tertentu mengolok sunnah Nabi salallahu’alaihissalam dalam masalah jenggot padahal dia tahu syari’at ini, maka telah jatuh pembatal islam padanya kecuali kalau sekarang sudah taubat. Wallahu Alam. Ini juga berkaitan dengan pembahasan berikutnya.


PEMBATAL ISLAM - 6
MENGHINA AGAMA ISLAM

2. Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina)[1] Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.

Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“… Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” )At-Taubah: 65-66(
Dan firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’aam: 68)
Faidah :
Para Ulama bersepakat bahwa Hukum bagi seorang  muslim yang melakukan penodaan agama adalah murtad kafir wajib dibunuh, Nabi bersabda :
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad dari agama Islam) maka bunuhlah”[2]


PEMBATAL ISLAM - 7
BERMAIN-MAIN DENGAN SIHIR

     3.      Melakukan Sihir

Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan al-‘athfu. Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya. Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan cara-cara syaithan.[3]

Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…” ( QS. Al-Baqarah: 102)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.” (HR. Abu Dawud)
Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhany menukil perkataan Ibnu Hubairoh, beliau berkata : “Para Ulama sepakat bahwa sihir itu memang benar adanya, kecuali Imam Abu Hanifah menyelisihi jumhur”[4]
Pertanyaan :
Apa Hukum belajar sihir ?
Syaikh Wahid bin Abdussalam Bali menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini, ada yang mengharamkan ada yang mebolehkan. Tapi kami (penulis) tidak menyebutkan yang membolehkan karena sebagai kehati-hatian kita.
Ibnu Qudamah berkata : Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram, dan aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Bahkan sebagian sahabat kami berpendapat bahwa tukang sihir telah kafir tatkala dia belajar sihir maupun mengajarkannya, meskipun dia meyakini haramnya sihir ataupun meyakini mubahnya sihir.
Abu Hayyan berkata mengenai hukum belajar sihir : kalau seandainya belajar untuk melakukan kerusakan maka itu kufur secara ijma’ misal mengagungkan selain Allah, mengagungkan bintang atau mempunyai maksud jelek dari sihir itu misal memisahkan hubungan suami istri, penumpahan darah dll
Adapun kalau belajar sihir hanya main-main saja maka hal ini sangat dibenci.
Komentar Syaikh Wahid dengan perkataan ini : ini adalah peraktaan yang bagus, harus dijadikan sandaran.[5]

Apa hukuman bagi Tukang Sihir ?
Hukumnya Dibunuh dengan pedang, perhatikan Atsar dibawah ini : dari Amr bin Dinar, bahwasannya dia mendengar Bajalah yang berkata : Umar memerintahkan :
أَنِ اقْتُلُوْا كُلَّ سَاحِرٍ وَ سَاحِرَةٍ
“Bunuhlah semua tukang sihir, baik cowok atau cewek” (HR. Imam Syafi’I di dalam musnadnya )
Bagaimana cara menghilangkan sihir dan apa hukumnya ?
     1.      Dengan Ruqyah Syar’iyyah[6] dari Al-Qur’an dan Sunnah, hukumnya boleh.
     2.      Dengan sihir juga, maka ini haram karena minta bantuan dengan tukang sihir (dukun), menyetujui perbuatan tukang sihir, mendekat kepada syaithan dengan berbagai macam caranya.[7]















[1] Mongolok bisa dengan lisan atau isyarat saja. Adapun dengan perbuatan maka ini sudah jelas, jadi tidak perlu dijelaskan.
[2] Lihat kitab Subulu As-Salam Syarh Nawaqidul Islam hal 146 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
[3] Pembahasan lebih detai mengenai ini bias di baca di kitab Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah yaitu Wiqoyatu Al-Insan min Al-Jin wa Asy-Syaithan atau Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror.
[4] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.399 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany

[5] Lihat kitab Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 93-95(disingkat)  oleh Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah.

[6] Ada 3 Syarat Ruqyah Syar’iyyah :
1.      Tidak boleh ada maksiat atau kesyirikan di dalamnya
2.      Harus dengan bahasa arab yang jelas maknanya
3.      Tidak boleh berkeyakinan bahwa ruqyah bisa menyembuhkan secara dzatnya tapi atas kehendak Allah Ta’ala.
Lihat kitab Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 100 oleh Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali Hafidzahullah.

[7]  Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.400 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany


0 komentar:

Posting Komentar