Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far
Muqoddimah
الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا
يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا
اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ
الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ
الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Segala
pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang
Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya
kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu
intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.
PEMBATAL ISLAM - 5
BENCI DENGAN SYARI’AT NABI
1. Tidak senang dan membenci hal-hal
yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia
melaksanakannya, maka ia telah kafir.
Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8)
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Dan
orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus
amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci
kepada apa yang di-turunkan Allah (Al-Qur-an), lalu Allah menghapuskan
(pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 8-9)
إِذَا
جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ
يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
“Apabila
orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami
mengakui, bahwa engkau adalah rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau
benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu
benar-benar pendusta (QS.
Al-Munafiqun : 1)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتَّي يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسَهُمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَ يُسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا
“Maka
demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad)
sebagai hakim dalam perkara yang mereka persilahkan, (sehingga) kemudian tidak
ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan
mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS.An-Nisa’ : 65)
Juga
firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ
فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ فَكَيْفَ إِذَا
تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ
أَعْمَالَهُمْ
“Sesungguhnya
orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelas petunjuk bagi
mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang
munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan
Allah (orang-orang Yahudi): ‘Kami akan mematuhimu dalam beberapa urusan,’
sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka)
apabila Malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung
mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang
menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan)
keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 25-28)
Faidah
:
Ada
2 golongan yang membenci hukum yang diturunkan Allah :
1.
Kafir Asli (bukan kafir murtad)
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا
حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا
يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka:
"Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul".
Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak
kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang
mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula)
mendapat petunjuk?” (QS. Al-Maidaah : 104)
2.
Munafiq
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ
تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ
الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah
kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum
Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia)
dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ : 61)
Adapun sikap seorang mukmin adalah mendengar
dan taat atas perintah Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala :
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban
oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul
menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan
kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur : 51)
Simple saja mengenai bab ini, misal ada orang yang benci jenggot, cadar,
poligami, celana diatas mata kaki, dll. Dan mereka juga mencelanya, maka sangat
jelas kekufurannya (dengan syarat dia bukan orang jahil atau hanya ikut-ikutan saja
(taqild buta) ). Sebagaimana terjadi belakangan ini, ada ketua ormas tertentu mengolok
sunnah Nabi salallahu’alaihissalam dalam masalah jenggot padahal dia
tahu syari’at ini, maka telah jatuh pembatal islam padanya kecuali kalau sekarang
sudah taubat. Wallahu Alam. Ini juga berkaitan dengan pembahasan berikutnya.
PEMBATAL ISLAM - 6
MENGHINA AGAMA ISLAM
2. Yaitu
orang yang mengolok-olok (menghina)[1]
Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena
ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar
Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah
atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat
yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka
dia telah kafir.
Allah
Ta’ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ
وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ
مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“…
Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami
akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.” )At-Taubah: 65-66(
Dan
firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ
عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan
jika syaithan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk
bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’aam: 68)
Faidah :
Para Ulama bersepakat bahwa Hukum bagi seorang muslim yang melakukan penodaan agama adalah murtad
kafir wajib dibunuh, Nabi bersabda :
من بدل دينه فاقتلوه
PEMBATAL ISLAM - 7
BERMAIN-MAIN DENGAN SIHIR
3.
Melakukan Sihir
Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan al-‘athfu. Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya. Adapun al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan cara-cara syaithan.[3]
Allah
Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ
فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“…Sedang
keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan:
‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…” ( QS. Al-Baqarah: 102)
Dari
‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
‘Sesungguhnya
jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik.” (HR. Abu Dawud)
Syaikh
Khalid Mahmud Al-Juhany menukil perkataan Ibnu Hubairoh, beliau berkata : “Para
Ulama sepakat bahwa sihir itu memang benar adanya, kecuali Imam Abu Hanifah
menyelisihi jumhur”[4]
Pertanyaan
:
Apa
Hukum belajar sihir ?
Syaikh
Wahid bin Abdussalam Bali menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini, ada
yang mengharamkan ada yang mebolehkan. Tapi kami (penulis) tidak menyebutkan
yang membolehkan karena sebagai kehati-hatian kita.
Ibnu
Qudamah berkata : Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram, dan aku tidak
mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Bahkan sebagian sahabat kami
berpendapat bahwa tukang sihir telah kafir tatkala dia belajar sihir maupun
mengajarkannya, meskipun dia meyakini haramnya sihir ataupun meyakini mubahnya
sihir.
Abu
Hayyan berkata mengenai hukum belajar sihir : kalau seandainya belajar untuk
melakukan kerusakan maka itu kufur secara ijma’ misal mengagungkan selain Allah,
mengagungkan bintang atau mempunyai maksud jelek dari sihir itu misal
memisahkan hubungan suami istri, penumpahan darah dll
Adapun
kalau belajar sihir hanya main-main saja maka hal ini sangat dibenci.
Komentar
Syaikh Wahid dengan perkataan ini : ini adalah peraktaan yang bagus, harus
dijadikan sandaran.[5]
Apa
hukuman bagi Tukang Sihir ?
Hukumnya
Dibunuh dengan pedang, perhatikan Atsar dibawah ini : dari Amr bin Dinar,
bahwasannya dia mendengar Bajalah yang berkata : Umar memerintahkan :
أَنِ اقْتُلُوْا كُلَّ سَاحِرٍ وَ سَاحِرَةٍ
“Bunuhlah
semua tukang sihir, baik cowok atau cewek” (HR. Imam Syafi’I di dalam
musnadnya )
Bagaimana
cara menghilangkan sihir dan apa hukumnya ?
1.
Dengan Ruqyah Syar’iyyah[6]
dari Al-Qur’an dan Sunnah, hukumnya boleh.
2.
Dengan sihir juga, maka ini haram
karena minta bantuan dengan tukang sihir (dukun), menyetujui perbuatan tukang
sihir, mendekat kepada syaithan dengan berbagai macam caranya.[7]
[1] Mongolok
bisa dengan lisan atau isyarat saja. Adapun dengan perbuatan maka ini sudah
jelas, jadi tidak perlu dijelaskan.
[2] Lihat
kitab Subulu As-Salam Syarh Nawaqidul Islam hal 146 oleh Syaikh Abdul
Aziz bin Baz Rahimahullah
[3]
Pembahasan lebih detai mengenai ini bias di baca di kitab Syaikhuna Wahid bin
Abdissalam Bali Hafidzahullah yaitu Wiqoyatu Al-Insan min Al-Jin wa
Asy-Syaithan atau Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh
Al-Asyror.
[4]
Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.399
oleh Syaikh Kholid Al-Juhany
[5]
Lihat
kitab Ash-Sharim Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 93-95(disingkat)
oleh Syaikhuna Wahid bin Abdissalam Bali
Hafidzahullah.
[6] Ada
3 Syarat Ruqyah Syar’iyyah :
1.
Tidak boleh ada
maksiat atau kesyirikan di dalamnya
2.
Harus dengan
bahasa arab yang jelas maknanya
3.
Tidak boleh
berkeyakinan bahwa ruqyah bisa menyembuhkan secara dzatnya tapi atas kehendak
Allah Ta’ala.
Lihat kitab Ash-Sharim
Al-Battar fii Tashadda lissaharoh Al-Asyror hal. 100 oleh Syaikhuna Wahid
bin Abdissalam Bali Hafidzahullah.
[7] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.400 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany
0 komentar:
Posting Komentar