HOME

Rabu, 01 Juni 2016

Syarat, Rukun, & Pembatal-pembatal Puasa




Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja’far
(Mahasiswa Fakultas Syari’ah Islamiyah, Universitas Al-Azhar, Kairo)

     Ibadah tidak akan sempurna apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka dari itu pembahaasan kali ini mengenai syarat dan rukun puasa serta hukum-hukum yang terkait dengannya.
     Sesungguhnya para ulama terdahulu dan terkini telah menyusun syarat dan rukun puasa melalui penelitian serta perpaduan antara berbagai dalil yang ada, oleh karenanya tatkala kita teliti lebih dalam lagi di kebanyakan kitab-kitab para ulama’ penuh dengan perkara yang membuat kita tercengang takjub ketika membacanya, betapa mereka itu sangat teliti dan mempunyai pikiran yang sangat cerdas dalam mengambil kesimpulan dalam setiap masalah.
     Untuk itu pembahasan kali ini, kami merujuk kepada kitab guru kami Syaikh Wahid bin AbdisSalam Bali Hafizahullah Ta’ala yang berjudul “ Bidayatul Mutafaqqih” dan akan kami padukan dengan kitab rujukan yang lainnya seperti kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-‘Aziiz , Taisirul ‘Allaam Syarh Umdatul Ahkam , Shahih Fiqhus Sunnah , Fiqhus Sunnah li Sayyid Sabiq dan Matan Abi Syuja’ (Al-Ghayah wa Taqrib) . Pembahasan kita masih menegnai “ Puasa Ramadhan ”
     Syarat Wajib Puasa
Ø  Telah memasuki Bulan Ramadhan
Ø  Islam
Ø  Baligh
Ø  Berakal
Ø  Mampu untuk melakukannya (Tidak dalam keadaan Sakit atau lemah)
Ø  Sadar 

     Rukun Puasa
Ø  Niat
Niat Puasa Ramdhan dilakukan ketika malam hari dari habis Magrib sampai menjelang shubuh. Hal ini berdasakan riwayat Hafshah bahwasannya Nabi Salallahu ‘Alaihissalam bersabda  :
مَنْ لَمْ يجمع الصِيَام قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

 Perlu diketahui Niat tempatnya di dalam hati dan tidak perlu untuk di ucapkan, karena belum ada contoh dari Nabi masalah melafadzkan niat.

Ø  Menahan dari Pembatal-pembatal puasa dari Subuh sampai Magrib

Apa saja pembatal-pembatal puasa ?
1.    Makan dan Minum secara sengaja
Apabila dilakukan karena dia lupa maka dia wajib meneruskan puasanya sampai magrib, puasanya sah tanpa harus mengqodha’, hal ini berdasarkan hadist dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwasannya Nabi Salallahu ‘Alaihissalam  bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَ هُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَ شَقَاهُ
“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya” (Muttafaq ‘Alahi)
2.    Muntah dengan sengaja
مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَ مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha‟ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha‟ (puasanya).” (HR. Tirmidzi Juz 3 : 720, lafazh ini miliknya Abu Dawud : 2380, dan Ibnu Majah : 1676.)
3.    Keluar darah Haid atau Nifas
4.    Onani atau Masturbasi
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala didalam sebuah hadits qudsi tentang kondisi orang yang berpuasa :
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَ طَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ
“Ia meninggalkan syahwat dan makannya karena Aku.” (HR. Bukhari & Muslim)
5.    Jima’ (bersetubuh pada siang hari)
6.    Berniat untuk makan pada siang hari (bukan lupa)
Hal ini merupakan pendapat jumhur Ulama’ berdasarkan hadist riwayat ‘Umar bin Khattab, bahwasannya Nabi Salallahu ‘Alaihissalam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلَّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karennya kaum muslimin harus lebih berhati-hari dalam berucap dan berangan-angan dalam puasa di Bulan Ramadhan.
7.    Murtad
Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَ لَتَكُوْنَنَّ مِنَ الخَسِرِيْنَ
“Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar : 65)

Semua pembatal-pembatal di atas harus di qodha’ puasanya di hari berikutnya, kecuali jima’ , harus disertai kaffaroh.

Simak terus pembahasan selanjutnya tentang Fiqh Puasa di Bulan Ramadhan, Semoga kita tetap istiqomah di jalan Allah Ta’ala.

0 komentar:

Posting Komentar