HOME

Selasa, 07 April 2020

Fiqh Puasa Kitab Safinatun Najah 6 (Khatam)



Silsilah Ngaji #Fiqh Syafii#
Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far

ما يترتب على الإفطار في رمضان
~Konsekuensi Berbuka Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan ~
و أقسام الإفظار أربعة أيضا :
Macam-macam Konsekuensi orang yang berbuka ada 4 :

أولها : ما يلزم فيه القضاء و الفدية و هو اثنان
الأول : الإفطار لخوف على غيره
الثاني : الإفطار مع تأخير قضاء مع إمكانه حتى يأتى رمضان آخر
Pertama : Harus Bayar Qodo dan Fidyah, ada dua jenis orang :
1. Dia berbuka karena takut memudorotkan yang lain
Misal Ibu Hamil dan Ibu yang menyusui berbuka takut memudhorotkan anaknya.
Adapun jika ibu hamil dan ibu yang menyusui, takut berbahaya pada dirinya sendiri, maka hanya di wajibkan Qodo'.
Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad ; Ibnu Majah, Tirmidzi, An-Nasa’i. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).
Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi).
2. Dia berbuka, dan dia mengakhirkan qodo hingga datang Ramdhan berikutnya, padahal dia mampu untuk mengqodo
و ثانيها : ما يلزم فيه القضاء دون الفدية وهو يكثر كمغمى عليه
Kedua : Harus Qodo tanpa bayar fidyah, ada banyak jenis orang yang demikian, contohnya orang yang pingsan seharian penuh, orang yang sengaja berbuka dengan melakukan pembatal puasa di siang hari selain jima' ataupun orang yang lupa niat di malam hari.
و ثلثها : ما يلزم فيه الفدية دون القضاء وهو شيخ كبير
Ketiga : Membayar Fidyah tanpa Qodo, seperti Orang Tua Renta
Firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184
و رابعها : لا ولا و هو المجنون الذي لم يتعد بجنونه
Keempat : Tidak Qodo dan membayar Fidyah, seperti orang-orang gila (karena kewajiban puasa tidak baginya), begitu juga bagi orang kafir asli, dan anak bayi.
Perlu di ketahui, bahwa Qodo' waktu nya luas, boleh dipercepat ataupun tidak (tarokhi), semisal hingga bulan Sya'ban tahun depan. Adapun jika ada orang yang berdosa ketika melakukan pembatal puasa (misal : berbuka dengan sengaja ataupun membatalkan puasa dengan hal-hal haram), atau orang yang murtad, atau juga lupa niat di malam hari secara sengaja, maka wajib qodo secara langsung setelah bulan Ramadhan. Ini yang mu'tamad dalam madzhab Syafii.
فيما لا يصل إلى الجوف و لا يفطر
Sesuatu benda yang masuk ke Jauf, dan tidak membatalkan puasa

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد
ما يصل إلي الجوف بنسيان، أو جهل، أو إكره، و بجريان ريق بما بين أسنانه و قد عجز عن مجه لعذره، و ما وصل إلى الجوف و كان غبار طريق، و ما وصل إليه و كان غربلة دقيق، أو ذبابا طائرا أو نحوه،
Sebab yang tidak membatalkan puasa jika masuk sesuatu benda ke jauf (kata para ulama ada lima : perut, kepala, telinga, dubur dan qubul,
Yang masuk melalui lubang yang terbuka baik mulut, hidung dll) ada 7 orang
1. Karena Lupa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Bodoh/Tidak tau
Diudzur jika baru masuk islam dan hidup di hutan sehingga jauh dari ulama.
3. Dipaksa
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4. Sisa makanan yang masih nyangkut di gigi dan tidak mampu meludahkannya karena udzur.
Adapun jika mampu meludahkannya tapi sengaja ditelan, maka puasanya batal.
5. Kemasukan debu jalanan
6. Kemasukan ayakan tepung
7. Kemasukan lalat (atau hewan kecil lainnya, misal nyamuk) yang tidak sengaja

والله أعلمُ بالصواب
Allahu A'lam bish Showab

Semoga apa yang kita pelajari bermanfaat. 

0 komentar:

Posting Komentar