HOME

Rabu, 01 Maret 2017

Kajian Kitab Ushul At-Tsalatsah-16


Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja’far

Muqoddimah
الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُوْنَ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتِهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Puji Syukur kehadirat Allah Ta’ala atas segala limpahan Rahmat dan kurnia-Nya, sehingga kita bias tetap berada di atas keimanan dan Islam sampai saat ini, dan juga masih diberi kesempatan untuk mengkaji Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Salallahu ‘alaihissalam sesuai dengan pemahaman para sahabat Nabi Radiyallahu ‘anhum.
Makna Thaghut dan Penutup

Pembahasan terakhir di kitab Tsalatsatu Al-Ushul, yaitu mengenai Thagut. Sering kita dengar kata-kata ini, tapi sebagian kita atau hamper semua dari kita masih belum tahu apa Thaghut itu ? disini Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membuat bab tersendiri mengenai permasalahan ini, sehingga kita bias mengambil manfaat dari pembahasan ini.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membawakan perkataan Ibnul Qoyyim, beliau berkata : Makna Thaghut itu adalah segala sesuatu yang telah melampaui batas, baik di sisi penyembahan, keikutsertaan dengan sesuatu dan ketaatan yang membabi buta.
Perlu diketahui bahwa Thaghut itu sangat banyak, diantara pembesar Thaghut ada 5 macam :
     a.       Iblis la’natullah
     b.      Siapa saja dari kalangan orang-orang yang disembah dan dia ridho denganhal itu
     c.       Siapa saja yang menyeru kepada penyembahan pada dirinya sendiri
     d.      Siapa saja yang mengaku tahu ilmu ghaib
     e.       Siapa saja yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah
Pembagian ini dilakukan secara penelitian oleh para Ulama’.
Allah Ta’ala berfirman
 :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 256)
Kenapa Allah Ta’ala memulai ayatnya dengan يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ (kufur terhadap thaghut) kemudian baru Iman kepada Allah ? Syaikh Utsaimin berkata : Kesempurnaan sesuatu itu akan diraih ketika menghilangkan penghalang-penghalang dahulu sebelum menetapkan sesuatu yang benar, hal ini biasa disebut dengan Takhliyah dan Tahliyah (Pemurnian kemudian menghiasi).[1]
Ayat ini adalah makna dari kalimat لاإله إلا الله
Dalam sebuah hadist, Nabi salallahu ‘alaihissalam bersabda :

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pucuk urusan adalah Islam, Tiangnya adalah Sholat dan punuknya adalah Jihad”. (HR. Tirmidzi).
Dalam hadist ini menunjukkan betapa agungnya perkara Shalat. Ada faidah yang di tulis oleh Syaikh Kholid Al-Juhany dalam Syarhnya : Bagaimana hukum meninggalkan shalat ?
    1.      Kalau seseorang itu meninggalkan shalat karena menganggap tidak wajib (menentang) maka orang seperti ini telah Kafir menururt  Ijma’ para Ulama’.
    2.      Kalau seseorang itu meninggalkan shalat karena males tapi masih meyakini kewajiban shalat, maka hukumnya dia belum dikatakan kafir. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.(QS. An-Nisa’ : 116)
Dalam hadist ini juga berbicara soal Jihad fii Sabilillah, lalu bagaimanakah jihad yang dimaksud itu, apakah dengan ngebom disana-sini itu jihad ?
Jawabannya :
Syarat Jihad ada 3 :
     a.       Dengan Izin Ulil Amri (Pemerintah)
     b.      Kaum muslimin bener-bener mempunyai kekuatan dalam mengahadapi musuh
     c.       Tujuan dari Jihad itu adalah meninggikan kalimat Tauhid

3 syarat di atas adalah jihad Talab (untuk membantu kawan yang sedang perang) dan hukum jihad disini adalah fardhu kifayah bermakna jika sudah ada yang melakukannya maka gugur kewajiban yang lain. Adapun kalau jihad difa’ (perlawanan) maka ini adalah wajib bagi semua orang yang mampu yang tinggal di wilayah yang sedang diserang musuh.

Bahaya meninggalkan jihad bagi mereka yang sedang diserang musuh, dia akan ditimpakan kehinaan. Hal ini sebagaimana hadist Nabi salallahu ‘alaihissalam :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّط اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُم.
“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi[2], kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud )

و الله أعلم، و الحمد لله الذي بنعمته تتم الصلحات
Demikian Penjelasan Kajian kita mengenai Syarh kitab Tsalatsatu Al-Ushul 16. Dan ini adalah pertemuan terakhir kita dalam pembahasan kitab ini. Semoga bermanfaat dan menambah keimanan kita serta menambah pengetahuan kita tentnag Islam. Wallahu ‘Alam.





[1] Syarh Tsalatsatu Al-Ushul Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal 160.
[2] Ini bahasa kinayah (kiasan) yang maksudnya adalah menyi-bukkan diri dengan pengelolaan ternak dan ladang, sehingga meninggalkan jihad.

0 komentar:

Posting Komentar