Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja’far
(Mahasiswa Al-Azhar University of Cairo)
Ahlul Hisab [1]
Hisab-menghisab merupakan sesuatu yang sudah biasa di kalangan masyarakat umum, pelajar, atau bahkan yang ngaku sebagai kyai. Kenapa mereka semua melakukan itu? Apakah mereka tidak tahu bahayanya? Tentu jawabanya adalah mereka semua tahu akan bahaya tersebut, akan tetapi nafsu syahwat dalam dirinya menolak untuk meninggalkannya dan terus menikmatinya.
Kalau misalnya ada saudaranya yang
mengingatkan, akhi menghisab itu tidak baik, akan menyebabkan ini dan itu.
Jawaban ahlul hisab beragam , banyak alasan, terkadang juga minta dalil. Betapa
pandainya mereka berkelip, mencari-cari beribu-ribu alasan yang sangat banyak
dan tidak masuk di akal , untuk membenarkan apa yang dia lakukan. Bahkan yang
paling parah adalah ketika mereka menghisab di antara banyak orang, mereka tidak
punya malu sama sekali, seolah-olah dunia milik mereka. Nu’udzu billa min
dzalika
Akan
timbul pertanyaan di benak kita, apa hukum menghisab ? temukan jawabannya
disini, dengan mencoba adil dalam berfikir, gunakanlah akal sehat bukan hawa
nafsu.
Kita
merujuk pada Ahli kesehatan, mereka mengatakan : Rokok merupakan salah satu
penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk ilegal yang
membunuh setengah penggunanya.[2] Seorang
dokter spesialis paru-paru menyebutkan bahwa 25 % zat berbahaya yang masuk pada
tubuh penghisab, sedangkan 75 % sisanya terbang bebas ke udara.
Pada survei ikatan Ahli Kesehatan
Masyarakat Indonesia tahun 2007 menyebutkan setiap jam sekitar 46 orang
meninggal dunia karena penyakit yang berhubungan dengan merokok di Indonesia.[3]
Mari kita berfikir !! Ada atau tidak
kebaikan di dalam menghisab ? kalau jawaban para penghisab tentunya berkata
bahwa merokok itu membawa ketenangan dan kehangatan, keren gitu lhoo....kalau
jawaban yang tidak menghisab tentunya berbeda, termasuk kami tidak merokok
karena dahulu waktu sekolah pernah mencoba ( karena ajakan teman) dan saat itu
rasanya ingin muntah, karena baunya tidak enak dan bikin enek. Pada saat itu
kami berfikir, berarti mulut para penghisab itu luar biasa, bisa menampung
racun yang begitu banyaknya. Oleh karenanya kami memutuskan untuk tidak
menghisab pada saat itu dan untuk selamanya in syaa Allah. .
Sekarang kita beralih ke dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah, berbicara masalah dalil tentang pelarangan menghisab
di dalam Al-Qur’an secara teks memang tidak ada, begitu juga di dalam hadits. Akan
tetapi kita menggunakan kaidah umum dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sebagaimana
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ولا
تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
“
Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu ” (QS. An-Nisa’ : 29)
Dan dalam ayat yang lain Allah
berfirman :
و
يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث
“ Dan Allah enghalalkan bagi mereka segala
sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf : 157)
Dalam hadist Nabi salallahu ‘alaihi
wassalam :
لاضرر
ولا ضرار
“ Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang
lain baik itu memulainya atau membalasnya “ (HR.
Ibnu Majah dan di shahihkan oleh Syaikh Nasiruddin Al- Albani )
Hadist ini di jelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah
Arba’in An-Nawawi : Mudharat itu sudah diketahui, terkadang pada badan, harta,
anak-anak dan binatang ternak dll.[4]
Dan merokok terdapat mudharat pada segala sisi.
Dengan dalil-dalil di atas sudah jelas (bagi yang mendapatkan
rahmat) bagaimana Allah dan Rasul-Nya melarang kita untuk membunuh dan
memudharatkan diri sendiri, oleh karenanya kami beri kebebasan untuk para
pembaca menentukan hukum yang pantas bagi rokok. Tentunya dengan akal yang
masih bersih dari penyakit.
Semoga Allah membuka hati kita untuk selalu menerima kebenaran dan
meninggalkan semua kebatilan. Karena muslim yang baik adalah mereka yang
meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya.
Sebagaimana Rasulullah salallahu ‘alaihissalam bersabda :
من
حسن إسلام المرئ تركه ما لا يعنيه
“ Termasuk kebaikan islam seseorang adalah
meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya”(HR. Tirmidzi )
Wallahu ‘Alam
Kairo, 19 November 2015
Di tulis di dalam kedinginan malam di kamar yang penuh dengan
cahaya.
[1]
Hisab Rokok (Perokok).
[2]
http://dokita.co/blog/bahaya-merokok-bagi-kesehatan/
[3]
Ibid;
[4]
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah lil Imam Abi
Zakariyyah Yahya bin Syarif An-Nawawi, tt : Daarul Musthofa, 2012, hlm. 361 .
0 komentar:
Posting Komentar