HOME

Minggu, 02 Januari 2022

Perbedaan antara kata " As-Syari'ah dan Al-Fiqh "



Sering kita dapati sebagian orang memahami kata Syari'ah hanya sebatas Ilmu Fiqh saja, seakan-akan tidak ada bedanya antara kata As-Syari'ah dan Al-Fiqh. Oleh karenanya kami mencoba membedah perbedaan kalimat tersebut untuk menambah wawasan kita, serta meluruskan pemahaman yang kurang tepat pada masa lampau dan untuk muroja'ah (mengingat kembali) bagi yang sudah tau.

Perbedaan dari As-Syari'ah dan Al-Fiqh bisa dibagi menjadi 4 cabang permasalahan :
1. As-Syari'ah itu maknanya umum untuk semua yang berkaitan dengan agama, baik itu masalah Aqidah, Akhlak dan Amaliyah (Al-Fiqh).
2. Al-Fiqh bagian dari Syari'ah itu sendiri, dan dikhususkan untuk permasalahan yang berhubungan dengan amalan individual, seperti Sholat, Hudud , Perdagangan, Qodo', dan Perilaku hamba secara keseluruhan.
3. As-Syari'ah itu dianalogikan mengenai hukum-hukum dan kaidah-kaidah sebagaimana Al-Quran dan As-Sunnah diturunkan.
4. Al-Fiqh itu Pemahaman dan Hasil Sebuah Penelitian dari kitab dan Sunnah, itu salah satu sisi praktek dari As-Syari'ah itu sendiri.

Dari penjabaran diatas bisa kita simpulkan, bahwa As-Syari'ah lebih umum daripada Fiqh, karena Fiqh bagian darinya. Dan tidak termasuk kesalahan bahwa kita menggunakan kalimat As-Syari'ah yang bermaksud Al-Fiqh sebagaimana yang sudah ma'ruf sekarang ini di Fakultas-Fakutas Hukum, yang menggunakan lafadz Syari'ah dimaksud kan untuk Al-Fiqh. Pembahasan itu termasuk dalam Ithlaq Majazi dalam Bab Ithlaq Am dan Menginginkan makna khusus.

Maka kalau kita ditanya,
Fulan : Akhi antum ngambil Fakultas apa di Univ. Al-Azhar?
Ana : (Misalnya), Ana ngambil Fakultas Syari'ah Islamiyah.
Fulan : Itu kuliahnya kayak gimana ya?
Ana : Kuliah Syariah itu membahas tentang Ilmu yang berkaitan dengan agama, tapi lebih detail mendalami mengenai Fiqh (Hukum-hukum) dan Ushul Fiqh, meskipun ilmu yang lain dipelajari juga.
Fulan : Oh, Syukron akhi.
In syaa Allah tahun depan ana nyusul.
Dialog diatas hanya sekedar contoh, untuk memahami permasalahan yang telah kita bahas.


Semoga bermanfaat bagi kita semua.

oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far
18 November 2016

0 komentar:

Posting Komentar