HOME

Senin, 20 Desember 2021

Bagaimana Cara Muadalah dengan Universitas Islam Madinah?



 

Tentunya kita semua sudah mengenal tentang Universitas Islam Madinah yang terletak tak jauh dari Masjid Nabawi yang menjadi pusat peradaban Islam pada zaman Nabi Muhammad .

Universitas Islam Madinah menjadi incaran jutaan calon mahasiswa dari seluruh dunia, karena banyak kelebihannya daripada kampus-kampus lainnya.

Perlu diketahui bahwa Universitas Islam Madinah bukan hanya level kampus, I’dad, S1, S2 maupun S3, namun ada juga jenjang sebelum itu, setingkat SMP dan SMA. Tentu dari semua jenjang memiliki standar kurikulum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah dibuka muadalah (akreditasi) dengan lembaga-lembaga pendidikan dari negara-negara lain untuk menyamakan kurikulum dengan standar Universitas Islam Madinah.

Lulusan-lulusan SMA dari Lembaga yang sudah muadalah (akreditasi) diharapkan bisa mengikuti jenjang perkuliahan secara langsung.

 

       Berikut ini hal-hal penting yang harus diperhatikan Lembaga Pendidikan agar bisa mengajukan muadalah ke Universitas Islam Madinah;

1.        Kurikulum Lembaga minimal 80% pelajaran diniyah (agama)

2.        Sabar (karena regulasi di Saudi Arabia berubah-ubah, pergantian pengurus maka berubah juga peraturannya, oleh karenanya harus selalu update)

3.        Sudah pernah meluluskan santri tingkat SMA

4.        Semua berkas-berkas Lembaga Pendidikan harus lengkap, di antaranya :

-            Akte Tanah/Akte Wakaf/Akte Jual Beli Tanah

-            IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

-            SK Pegawai

-            Ijazah guru (dari semua jenjang yang ada, misalkan dari guru-guru SD-SMA)

-            SK Menkumham

-            Piagam Operasional Lembaga Pendidikan

-            Data Guru

-            Data Santri

5.        Merubah seluruh papan-papan tulisan/pengumuman/absen dengan bahasa arab (Contoh : Perpustakaan diganti dengan مكتبة atau bisa juga dengan dua bahasa arab/indonesia)

6.        Persiapan kurikulum yang matang

7.        Lembaga Pendidikan harus siap dari berbagai aspek, baik itu Keuangan, Manajemen, Profesionalisme guru, Penataan kantor.

8.        Pihak lembaga harus memiliki ahli IT untuk mengkomputerisasi semua data-data Lembaga.

9.        dll

 

 

 


Berikut ini yang harus dilengkapi dalam proposal pengajuan terdiri dari 16/17 BAB berikut ini;

1.        Permohonan untuk muadalah dari mudir pondok disertai kop surat Lembaga, tanda tangan dan stampel.

2.        Profil singkat pendiri Lembaga Pendidikan. Jika berbeda antara pendiri dengan mudir saat ini, maka buat dua profil (Nama, TTL, Riwayat Pendidikan, Pengalaman-pengalaman dll)

3.        Profil Pondok (visa misi, tahun berdiri, struktur pendidikan, jenjang pendidikan, grafik perkembangan pondok, lama masa belajar dan lainnya)

4.        Mengisi formulir Pendaftaran -ada formatnya- (jangan sampai selesih data dengan yang ada di proposal, tentang jumlah santri, guru, gedung, nomer hp aktif yang selalu siap siaga 24 jam dan bisa berbahasa arab dll)

5.        Menjelaskan Syarat Penerimaan Siswa Baru (semisal : ijazah terakhir, umur minimal/maksimal, foto, surat kesehatan dll)

6.        Jadwal Pelajaran semua jenjang harus ditulis detail (baik SD, SMP ataupun SMA) dimulai dari ba’da subuh dan wajib 40 menit setiap satu kali pelajaran, ditambah dengan tabel materi pelajaran dan total berapa jam

7.        RPP/Silabus (pembagian pelajaran per pekan, nama kitab, cetakan dan lainnya), pada BAB ini paling ribet

8.        Scan Rapot santri yang sudah distampel dan bertanda tangan

9.        Scan Ijazah Pondok yang sudah distampel dan bertanda tangan (pihak UIM minta ke pihak Lembaga untuk membuat Aplikasi untuk mengecek keaslian ijazah sesuai nomer registrasi)

10.    Menyebutkan nama-nama guru dan scan ijazahnya (wajib terjemah Bahasa arab resmi jika ijazahnya belum berbahasa arab) serta mengajar jenjang apa saja dan mata pelajaran apa saja. Yang mengajar SMA tidak boleh dari lulusan SMA, kecuali ada sertifikat kelebihannya semisal sanad Al-Qur’an atau sertifikat lainnya yang menyatakan layak untuk mengajar

11.    SK mengajar guru (disebutkan kewajibannya dan fasilitas, seperti mukafaah dll)

12.    Jenjang Pendidikan Nasional Indonesia

13.    Nama-nama santri per kelas di setiap jenjang Pendidikan. (nama, TTL dan asal daerah)

14.    Kalender pendidikan nasional dan kalender Pendidikan Pondok

15.    Foto-foto bangunan Pondok, semisal kelas , kantor, perpustakaan, rumah guru, lapangan dan lainnya (disertai google eart beserta nomor koordinatnya dan peta negara, pulau, provinsi dan kota)

16.    Scan berwarna Akte Tanah, IBM, izin operasional dan dokumen lainnya diterjemahkan resmi berbahasa arab

17.    Keuangan Pondok selama satu tahun, sumber (spp/donasi atau usaha) dan pengeluaran operasionalnya. Jangan sampai minus.

 

Format muadalah ke UIM bisa didapatkan dengan berkunjung ke pondok-pondok yang sudah muadalah atau hubungi Ust. Rifaq Ashfiya’, Lc dengan mengunjungi beliau di Ponpes Al-Furqon Al-Islamy, Gresik -Jawa Timur (no hp : 0822-4224-2223)

 

 

Alur Pendafatan untuk Muadalah :

1.        Menulis proposal  selengkap dan sedetail mungkin sesuai Format dari Pondok yang sudah mengajukan ke Universitas Islam Madinah

2.        Menyerahkan berkas yang sudah jadi ke Bagian Muadalah yang ada di Imadah Qobul wa Tasjil UIM

3.        Akan ada wawancara disana, maka kita jelaskan isi dari proposal tersebut dengan gamblang

4.        Mencatat segala bentuk revisi jika ada kesalahan

5.        Segera revisi dengan cepat

6.        Kita harus sering bertanya tentang hasil dari proposal kita, diterima ataukah tidak

 

 

Berikut catatan setelah mendaptkan muadalah/akreditasi

-            SK muadalah berlaku selama 5 tahun, harus diperbarui setiap 5 tahun

-            Alumninya tidak boleh masuk ke jenjang I’dad di UIM

-            Tidak boleh mendaftar ke UIM dengan ijazah negara, harus dengan ijazah pondok yang sudah muadalah tersebut

-            Setiap ada perubahan di Lembaga Pendidikan, maka harus lapor ke pihak UIM. (semisal perubahan Mudir Pondok, perubahan stampel pondok, perubahan logo dll)

Dll

Nb : Beberapa Lembaga Pendidikan sangat sulit mendapatkan muadalah karena sudah akreditasi negara, yang kurikulumnya 50% diniyah dan 50% umum sehingga untuk merubah kurikulum itu sangat sulit menjadi 80% diniyah.

 

Dirangkum dari Penjelasan Ust. Rifaq Ashfiya’, Lc ketika beliau menjelaskan tentang Muadalah di Ponpes Al-Irsyad Tengaran, Cabang Batu – 2020 M

 

 

Dirangkum oleh  : Abu Yusuf Akhmad Ja’far, Lc

(Mahasiswa Universitas Islam Madinah)


0 komentar:

Posting Komentar