HOME

Jumat, 05 Mei 2017

KAJIAN NAWAQIDUL ISLAM - 5


Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far
Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Segala pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.


PEMBATAL ISLAM - 8
KERJASAMA DENGAN KAUM KUFFAR UNTUK MEMERANGI KAUM MUSLIMIN
8. Memberikan pertolongan kepada orang kafir dan membantu mereka dalam rangka memerangi kaum Muslimin
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin bagimu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” ( QS. Al-Maa-idah: 51)
Juga firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan sebagai pemimpin, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Maa-idah: 57)
Faidah :
Ada 3 macam Tolong menolong dengan orang kafir, diantaranya :
    1.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin dengan penuh kecintaan kepada perbuatan kekufuran mereka dan kesyirikan mereka. Dan ini adalah Kufur Akbar (jelas kekafirannya). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…”(QS. Al-Maa-idah: 51)
    2.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena adanya perjanjian diantara mereka, sebenarnya mereka benci dengan kaum kuffar. Dan telah mendapat ancaman ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena adanya perjanjian diantara mereka. keras dari Allah dan ditakutkan ini termasuk kufur akbar juga. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨)
97. Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Mereka (para malaikat) bertanya, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? " Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, (98) Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. An-Nisa’ :97-98)

    3.      Menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, tapi dihatinya masih ada kebencian kepada kaum kuffar, mereka melakukan demikian karena pilihannya. Dan ini adalah dosa besar dan ditakutkan ini termasuk kufur juga.[1]


PEMBATAL ISLAM - 9
BERKEYAKINAN BAHWA BISA KELUAR DARI SAYARI’AT NABI MUHAMMAD SALALLAHU ‘ALAIHISSALAM KALAU SUDAH SAMPAI DERAJAT TERTENTU

9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Nabi Khidir[2] dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa Alaihissallam, maka ia telah kafir.

Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” (QS. Al-A’raaf: 158)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba’: 28)
Juga firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’: 107)
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” (QS.Ali ‘Imran: 83)
Dan dalam hadits disebutkan:
وَالذي نفسي بيدهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ
“Demi Jiwaku yang berada di tangannya, jika seandainya Musa hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”(HR. Ahmad)
Faidah :
Keluar dari Syari’at Nabi salallahu ‘alaihissalam ada 2 jenis :
    1.      Keluar dari syari’at Nabi secara keseluruhan dengan menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya kafir.
    2.      Keluar dari syari’at Nabi dengan tidak menghalalkan yang haram, maka ini hukumnya tidak kafir.
Hal-hal yang termasuk dalam pembahasan ini  (orang-orang yang keluar dari syariat Nabi):
     1.      Orang Sekuler, yang melakukan pemisahan antara agama dan Negara
     2.      Ulama Filsafat/Mantiq yang mengedepankan akal mereka daripada kitab dan sunnah
    3.      Orang yang berkata : Syari’at ini hanya untuk masa lalu saja, tidak cocok untuk masa sekarang (modern)
     4.      Siapa saja yang membuat bid’ah dalam agama atau membuat perkara baru dalam agama dengan sangkaan bahwa hal itu baik
      5.      Siapa saja yang menyerupai kaum kafir di dalam sebagian perkara[3]



PEMBATAL ISLAM - 10
BERPALING DARI AGAMA ALLAH, TIDAK MU BELAJAR DAN BERAMAL

10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.

Yang dimaksud dari berpaling yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman adalah berpaling dari mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan Muslim dengannya, meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang sifatnya terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut ilmu.
Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنذِرُوا مُعْرِضُونَ
“… Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaaf: 3)
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS.Thaahaa: 124)


Faidah :
Hukum Menuntut Ilmu :
     1.      Fardhu ‘Ain
Wajib bagi setiap muslim unutuk mengetahuinya, seperti perkara Aqidah (Rukun Iman yang 6 dan rukun Islam yang 5) secara garis besar, lalu bagaimana tata cara shalat, wudhu’ dan yang semisalnya.
     2.      Fardhu Kifayah
Tidak wajib bagi semua untuk mengetahuinya, jika ada satu yang melakukannya maka yang lain telah gugur kewajibannya. misal mengetahui hukum warisan dll.

Penutup
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :
Tidak ada bedanya dari semua pembatal-pembatal keisalaman yang telah dijelsakan diatas antara orang yang bergurau, sungguh-sungguh atau takut-takut dalam melakukannya kecuali orang yang dipaksa (maka tidak masuk dalam pemabatal ini).
Semua pembatal yang telah disebutkan tadi sangatlah berbahaya,sudah banyak terjadi. Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dan selalu mawas diri. Kita berlindung kepada Allah dari MurkNya dan Keras AdzabNya.
Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.”[4]




[1] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.401-402 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany


[2] Para Ulama berselisih tentang Khidr, apakah beliau Nabi atau Wali ? Syaikh Kholid Mhmud Al-Juhany dalam Syarhnya merojihkan bahwa beliau adalah Wali. Lalu para Ulama juga berselisih apakah beliau beliau masih hidup atau sudah meninggal ? Syaikh merojihkan bahwa Khidr telah meninggal. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?” (QS. Al-Anbiya’ : 34)

[3] Lihat kitab Ar-Rokiizah fii Syuruhaat Mutun Al-‘Aqidah, Jilid 1 : hal.405 oleh Syaikh Kholid Al-Juhany



[4] Lihat Majmu’ Fatawa 12/498 oleh Ibnu Taimiyyah 

0 komentar:

Posting Komentar